Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Rujukan Berjenjang Wajib Dijalani

Presiden Jokowi saat meninjau layanan BPJS Kesehatan di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Rabu, 4 Januari 2023

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa setiap keluhan kesehatan harus langsung ditangani di rumah sakit.

Padahal dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), layanan kesehatan wajib diawali dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik, atau praktik dokter mandiri. Hal ini dikecualikan hanya untuk kondisi gawat darurat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa mekanisme rujukan berjenjang telah diatur secara eksplisit dalam Permenkes RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.

“FKTP adalah garda terdepan pelayanan JKN. Mereka bertugas mendiagnosis, mengobati, memberi edukasi promotif dan preventif, serta mencatat riwayat medis peserta,” kata Rizzky, dalam siaran persnya.

Bukan Dipersulit, Tapi Demi Efisiensi dan Tepat Sasaran

Rizzky menyebut, banyak yang keliru memahami sistem ini sebagai penghalang. Padahal justru untuk menjamin pelayanan kesehatan yang efisien dan tepat sasaran.

“Rumah sakit memang punya fasilitas lengkap. Tapi jika semua kasus, termasuk yang ringan, dibawa ke RS, maka akan terjadi penumpukan. Ini menghambat penanganan pasien berat,” jelasnya.

Rujukan dari FKTP ke rumah sakit hanya dilakukan bila:

  • Kondisi medis membutuhkan penanganan spesialis
  • FKTP tak memiliki sarana, alat, atau SDM memadai
  • Berdasarkan indikasi medis, bukan permintaan pribadi pasien

Rumah Sakit Juga Bertingkat: D, C, B, Hingga A

Pelayanan di fasilitas rujukan (FKRTL) juga berjenjang, dari rumah sakit kelas D (layanan dasar) hingga kelas A (layanan subspesialis lengkap). Penempatan rujukan peserta JKN dilakukan berdasarkan:

  • Kebutuhan medis peserta
  • Kompetensi dan fasilitas rumah sakit tujuan

Jika kondisi tidak bisa ditangani tuntas di RS sekunder, peserta bisa dirujuk ke RS tersier, termasuk ke dokter subspesialis.

Rujukan Horizontal: Antar Rumah Sakit Setara

Tak semua rujukan bersifat vertikal. BPJS juga membuka opsi rujukan horizontal, yaitu antar rumah sakit setingkat, jika fasilitas tertentu tidak tersedia di RS perujuk.

“Sistem ini sudah terintegrasi. RS dipetakan berdasarkan kemampuan dan layanan. Bahkan pengantaran antar RS dengan ambulans dijamin JKN jika ada indikasi medis,” tegas Rizzky.

Rujukan Adalah Sistem, Bukan Sekadar Alur Administratif

BPJS Kesehatan menegaskan, sistem rujukan bukan prosedur birokratis semata, melainkan bagian dari strategi nasional untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan.

“Intinya, peserta JKN akan mendapatkan pelayanan yang tepat, di tempat yang tepat, dan oleh tenaga medis yang kompeten. Itulah tujuan utama rujukan berjenjang,” tutup Rizzky. ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses