Penjelasan DPR dan Pemerintah Terkait Pengesahan KUHP
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPR RI dan Pemerintah mengklaim telah secara holistik telah mengakomodir masukan dari masyarakat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) sebelum disahkan
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III Bambang Wuryanto dalam ‘terkait Urgensi UU KUHP’ saat konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR. Hadir juga Menkumham Yasonna Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Selasa (06/12/2022)
“Mengingat rumit dan luasnya cakupan substansi materi UU KUHP, sebagaimana permintaan pemerintah dalam penundaan pengesahan RUU KUHP pada Periode 2014-2019, pemerintah bersama DPR telah melakukan berbagai dialog publik dan sosialisasi naskah UU KUHP ini,” ujar Bambang dikutip dari laman DPR.
“Dengan berbagai elemen masyarakat terutama para akademisi dan masyarakat hukum pidana dari berbagai lembaga dan universitas, sehingga meningkatkan partisipasi publik secara signifikan,”
Beberapa hal penting yang menjadi perkembangan baru dan diatur dalam UU KUHP ini diantaranya adalah penerapan asas legalitas materiil dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
Lalu doktrin ultimum remedium keadilan restoratif dan penerapan diversi, pergeseran menjadi aliran neo-klasik, perluasan subyek hukum pidana (termasuk Korporasi),
Kemudian penerapan asas pertanggungjawaban mutlak dan pengganti, pengaturan jenis pidana pokok baru (pengawasan dan kerja sosial) dan Penerapan Pidana Mati Bersyarat.
“Dan berbagai penyesuaian berbagai tindak pidana yang telah diatur di luar KUHP seperti Tindak Pidana Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya
“Tindak Pidana terhadap Pemerintah dan Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintah, contempt of court atau tindak pidana terhadap proses peradilan, tindak pidana kesusilaan, dan tindak pidana khusus,”
Sementara, Menkumham Yasonna H. Laoly menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif.
“Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia,” ujarnya
BACA JUGA
