BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com Tim Crocodile Jatanras Polsek Balikpapan Timur menangkap seorang pelaku penjual miras inisial IS (50). IS ditangkap pada 12 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wita.

IS ditangkap dikediamannya di wilayah Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Sejumlah barang bukti ikut diamankan. Diantaranya 33 botol anggur merah cap orang tua, 3 botol anggur jenis Kawa-Kawa.

Lalu botol beer putih jenis bintang. Kemudian IS dan puluhan barang bukti miras tersebut dibawa ke Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA : Tiga Orang Diamankan, Jual Beras Bulog ke Kalsel  

Kasus tersebut, berawal ketika anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tempat jual beli miras  disekitar Pasar Gunung Tembak.

Atas perbuatannya IS dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000. “Seseorang yang di duga memiliki, menjual minuman keras,” ujar Kapolsek Balikpapan Timur AKP Jajat Sudrajat

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version