BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Ditengah kondisi pandemi Covid-19, ada kegiatan yang terus berjalan, sehingga jaminan investor untuk berinvestasi, terlebih lagi dalam menyongsong Balikpapan sebagai Penyangga IKN yang baru harus tetap diberikan.

Kepala Bagian Kerja Sama dan Perkotaan (Kabag KSP) Arfiansyah mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Wilayah, batas wilayah memiliki peran sangat penting sebagai pemisah (batas alam dan batas buatan) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk didalamnya urusan pemerintahan bidang pertanahan.

Solusi untuk percepatan penetapan batas wilayah adalah delineasi batas kecamatan, kelurahan melalui metode pemetaan partisipatif dengan melibatkan perangkat pemerintahan dan masyarakat diatas peta kerja.

“Sudah dilakukan ketika proses pemekaran kecamatan dan kelurahan tahun 2010-2012 yang lalu dan telah ditetapkan tahun 2012 melalui Perda Kota Balikpapan No. 7 untuk pembentukan 7 kelurahan yang baru dan No. 8 untuk pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota,” ujar Arfiansyah, Rabu (21/7/2021).

Dikatakan Arfiansyah, dinamisnya pembangunan Kota Balikpapan tentu salah satunya berdampak pada administrasi wilayah, misalnya pilar batas rusak atau hilang. Berdasarkan hasil identifikasi secara sekunder tahun 2020 terdapat beberapa permasalahan batas wilayah antara lain tarikan batas wilayah belum mengacu pada kondisi fisik alam atau buatan baik pada foto udara 2014 dan citra satelit 2020.

“Belum adanya rupa bumi yang diberikan pada ruas jalan yang menjadi tanda fisik batas wilayah administrasi atau terdapat perbedaan nama jalan antara regulasi SK Walikota dengan peta misalnya openstreetmap dan google earth, maka Rakor Batas Wilayah Kota Balikpapan ini sangat penting untuk dilaksanakan, terakhir rakor dilaksanakan tahun 2018,” kata Arfi panggilan akrab Arfiansyah.

Untuk itu kegiatan rakor batas wilayah adalah untuk menyampaikan hasil identifikasi permasalahan batas wilayah berdasarkan data sekunder oleh Bagian KSP dan menggali informasi permasalahan batas wiayah dari pihak kecamatan dan kelurahan dengan tujuan untuk menegakkan tertib administrasi yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, sehingga meminimalisir permasalahan batas wilayah tersebut untuk meningkatkan pelayanan publik.

Selain menindaklanjutinya dengan kegiatan pemeliharaan pilar batas juga agar pihak kecamatan dan kelurahan mempelajari dan menguasai batas wilayah masing-masing dengan melakukan pengecekan batas fisik disetiap segmen batas sesuai SK yang ditetapkan walikota baik antar kecamatan atau kelurahan dalam wilayah Kota Balikpapan maupun antar kecamatan atau kelurahan yang berbatasan dengan wilayah yang berbatasan dengan Kota Balikpapan.

“Kita melaksanakan rakor ini menjadi 6 klaster/kelompok sesuai dengan jumlah wilayah kecamatan di Balikpapan, rakor pertama dilaksanakan pada tanggal 6 April 2021 untuk wilayah Kecamatan Balikpapan Timur dan terakhir ditutup dengan rakor untuk wilayah Kecamatan Balikpapan Barat pada tanggal 21 Juli 2021,” akunya.

Hasil rakor ini ditindaklnajuti dengan pemeliharaan pilar batas. Sedangkan pada tahun 2022 direncanakan kegiatan pembangunan pilar dan penegasan beberapa batas dengan kelurahan atau kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Kukar dan kedepannya penyesuaian batas wilayah secara yuridis.

“Rakor ini sebagai ajang persiapan Kota Balikpapan dari sisi administrasi kewilayahan untuk menjadi Penyagga IKN melalui kegiatan penertiban administrasi wilayah berdasarkan aspek teknis dan yuridis,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version