BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemkot sejak 1 Juni 2019 telah mengeluarkan kebijakan baru kenaikan tariff parkir di pusat perbelanjaan atau mal.
Kenaikan tariff parkir secara progerif ini hanya berlaku di mal atau pusat perbelanjaan dan tidak berlaku di gedung parkir yang dikelola pemkot.

Kadishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan pihak dishub ikut membantu melakukan kajian teknis kenaikan tariff. Sedangkan keputusan kenaikan tarif ada di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Balikpapan.

Kenaikan tariff parkir yakni  dari perjam Rp2000 menjadi Rp3000 kendaraan roda dua, sedangkan roda empat perjam dari Rp 4000 sebelumnya Rp3000 jam pertama.

“Keputusan naik  itu ada di Perizinan dan Penanaman modal Balikpapan dari situ, Dinas Perizanan kota mengundang Dishub Kota untuk membantu membuatkan analisa teknis,” jelasnya.

“Pertimbangan ada diperizinan kalau kami melihat secara teknis hanya melihat apakah layak atau bisa apa tidak. Kan ini terkait kesiapan fasilitas didalam parkir,” sambung Sudirman Djayaleksana.

Dengan kenaikan tariff parkir ini  diharapkan ada peningkatraqn pelayanan dan fasilitas parkir kepada pengguna atau pengunjung mal.
Misalnya  lahan parkir meningkat  sehingga masyarakat pengguna makin mudah mendapatkan lokasi parkir.

“Kemudian tanda-tanda rambu parkir, petugasnya lengkap. Itu dilengkapi managemen parkir,”ujarnya.

Dia menyebutkan salah satu pengelola parkir yang mengusulkan kenaikan tarif  parkir yakni secure parking.

“Kalau di mal itu pajak parkir itu masuk ke pengelola 70 persen, 30 persen pemerintah kota. Kalau retribusi itu masuk 100 persen ke pemerintah kota,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version