Percepatan Pasca-Bencana: Mendagri Tito Pastikan Dana Stimulan Rp15-30 Juta dan Skema Rumah Tetap
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah mengambil langkah taktis dalam pemulihan pasca-bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah pemulihan hunian warga dan stabilitas pemerintahan daerah di 52 kabupaten/kota terdampak.
Dalam keterangannya di Posko Terpadu Halim Perdanakusuma, Senin (29/12/2025), Tito merinci skema bantuan keuangan dan pembangunan infrastruktur yang akan dikucurkan dalam waktu dekat.
Rincian Bantuan Perbaikan Rumah: Ringan hingga Berat
Bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan, pemerintah telah menetapkan besaran dana stimulan berdasarkan kategori kerusakan:
- Rusak Ringan: Bantuan biaya dukungan sebesar Rp15 juta.
- Rusak Sedang: Bantuan biaya dukungan sebesar Rp30 juta.
- Rusak Berat: Diberikan pilihan menempati Hunian Sementara (Huntara) atau menerima bantuan biaya bagi yang memilih tinggal di rumah keluarga.
“Intinya ada pilihan. Untuk rusak ringan dan sedang, dana diberikan agar mereka bisa segera kembali dan membersihkan rumah. Jika ini berjalan cepat, jumlah pengungsi akan berkurang signifikan,” ujar Tito Karnavian.
Tiga Skema Pembangunan Hunian Tetap (Huntap)
Untuk jangka panjang, pemerintah menyiapkan tiga jalur pembangunan rumah permanen bagi korban bencana:
- Jalur Danantara: Pembangunan 15.000 unit rumah oleh badan pengelola investasi Danantara.
- Jalur APBN (Kementerian PKP): Proyek skala besar yang dikerjakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Jalur Gotong Royong: Melibatkan pihak swasta dan donatur. Salah satu komitmen telah masuk sebanyak 2.600 unit yang sudah melakukan groundbreaking.
Bantuan Sosial dan Uang Lauk Pauk
Tak hanya infrastruktur, Kementerian Sosial (Kemensos) juga menyiapkan paket bantuan ekonomi untuk setiap keluarga terdampak:
- Bantuan Perabotan: Rp3 juta per keluarga.
- Bantuan Ekonomi: Rp5 juta.
- Uang Lauk Pauk: Rp15 ribu per orang/hari selama tiga bulan.
Mendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menyetorkan data by name by address secara bergelombang tanpa menunggu data lengkap 100% agar pembayaran oleh BNPB dan Kemensos bisa langsung dieksekusi.
Perubahan APBD di 52 Kabupaten/Kota
Guna menjamin kelancaran anggaran di daerah, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran kepada 3 provinsi dan 52 kabupaten/kota sebagai payung hukum untuk melakukan Perubahan APBD.
“APBD yang disusun sebelum bencana kini sudah tidak relevan. Surat edaran ini menjadi dasar bagi kepala daerah dan DPRD untuk melakukan penyesuaian anggaran sesuai kondisi terkini pasca-bencana,” tegas Tito.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 106.370 rumah masuk dalam kategori rusak ringan dan sedang. Pemerintah optimis jika validasi data berjalan cepat, proses rehabilitasi akan rampung lebih awal dari target. / Sekkab
BACA JUGA
