Percepatan Pengadaan Jadi Fokus, Upaya Penerapan ASB Nonfisik Di Pemkot Balikpapan

Sosialisasi ASB non fisik pada Rencana kerja dan anggaran tahun 2025 di Kota Balikpapan. (Foto:Samsul/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemkot Balikpapan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menunda proses pengadaan barang dan jasa setelah perubahan APBD tahun 2025 disepakati. Peringatan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama OPD di Balai Kota, Senin (11/8/2025).

Salah satunya melalui penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) Nonfisik yang akan digunakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2026.

Kepala BKAD Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo menegaskan, bahwa aturan terbaru melalui surat edaran yang telah disiapkan memberikan peluang percepatan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD).

“Tahapannya sudah jelas. Meski APBD belum dipegang dan masih berjalan, jika sudah ada kata sepakat antara pemerintah dan DPRD terkait perubahan APBD, proses pengadaan bisa dimulai,” ujarnya.

Menurutnya, begitu angka sudah tercantum di rencana perubahan APBD dan disetujui menjadi APBD Perubahan, OPD wajib langsung memastikan rencana belanja.

 “Kalau sudah disepakati hari ini, maka Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan harus segera diproses dan berkoordinasi. Begitu selesai, proses pemilihan penyedia bisa segera dijalankan,” jelasnya.

Agus mengingatkan, waktu pelaksanaan perubahan APBD 2025 sangat singkat, hanya tiga hingga empat bulan. Keterlambatan pada tahap awal akan berdampak pada serapan anggaran dan kualitas pelaksanaan proyek. 

“Kalau proses pemilihan penyedia sudah selesai sejak awal, maka begitu kontrak ditandatangani, pekerjaan bisa langsung berjalan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti proses asistensi Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang akan berlangsung hingga 22 Agustus di Surabaya. Selama proses ini, setiap OPD diminta segera menindaklanjuti catatan koreksi dari tim asistensi. 

“Tahun lalu ada catatan yang tidak diperbaiki, akibatnya Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) yang dicetak berbeda dengan RKA. Ini berpotensi menjadi masalah hukum jika ditemukan ketidaksesuaian,” ungkap Agus.

Perkuat Tata Kelola Keuangan

Untuk menghindari kejadian serupa, pihaknya mewajibkan kepala OPD membuat surat pernyataan kesanggupan melakukan perbaikan. “Jika nanti tidak diperbaiki, maka risikonya akan menjadi tanggung jawab kepala OPD,” tambahnya.

Selain itu, Agus menegaskan pentingnya penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) non-fisik yang mulai diberlakukan. Tujuannya adalah menyamakan nilai paket pekerjaan di seluruh perangkat daerah. Agar tidak terjadi perbedaan mencolok untuk kegiatan serupa. 

“Dengan ASB non-fisik, alokasi anggaran akan disesuaikan secara proporsional. Misalnya, pengadaan barang yang sama di dua OPD berbeda harus memiliki standar biaya yang setara,” terangnya.

Agus berharap langkah-langkah ini dapat mempercepat sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah. “Target kita adalah proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan yang cepat, tepat, dan akuntabel. Tidak ada lagi cerita pengadaan dimulai di akhir tahun. Karena itu selalu berisiko gagal atau kualitas pekerjaannya menurun,” pungkasnya.***

Editor : Ramadani