BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —  Pemerintah Kota telah menebitkan Perwali nomor 28 tahun 2019 dan Perda 1 tahun 2019 tentang larangan kemasan berbahan plastik sekali pakai.

Larangan inii bukan berlaku bagi ritel modern namun juga diperluas ke pasar tradisional termasuk usaha kecil dari kantin hingga pasar rakyat.

Hanya saja, larangan itu telah dituangkan dalam dua aturan ini mulai berlaku effektif saat HUT Kota 10 Februari 2020.

“Awalnya akan mulai diberlakukan Januari ini. Tapi, karena launching-nya agak molor, maka perwali tersebut akan efektif berlaku pada 10 Februari nanti, bertepatan HUT Kota Balikpapan,” ujar Kepala DLH Balikpapan Suryanto (9/1/2020).

Suryanto mengulas kembali bahwa  sebelumnya terdapat Perwali Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai. Kemudian didukung anggota dewan, yakni lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2019.

“Untuk melaksanakan ini, kami keluarkan Perwali Nomor 28 Tahun 2019 tentang Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai,” tandasnya.

Kedua peraturan itu, lanjutnya, diterbitkan untuk lebih memperluas pengurangan penggunaan produk atau kemasan plastik sekali pakai. Tidak hanya kantong plastik, namun juga styrofoam, sedotan plastik, dan kemasan plastik sekali pakai. 

Mengutip pasal 3 Perwali 28/2019, Suryanto menjelaskan jenis produk/kemasan plastik sekali pakai dilarang digunakan di kawasan pusat perbelanjaan, hypermarket, department store, supermarket, retail modern.

“Juga rumah makan/restoran, kantin, toko roti, pasar rakyat, fasilitas umum dan olahraga, tempat ibadah, pendidikan, wisata. Selanjutnya di angkutan umum, perkantoran dan tempat lainnya yang ditetapkan wali kota,” jelasnya.

Lanjutnya peraturan ini merupakan bentuk pencegahan, mengingat bahaya yang terkandung dalam plastic bagi lingkungan

Terkait sanksi   bisa diberikan mulai dari peringatan hingga pencabutan usaha bagi yang melanggar.

“Sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan usaha. Tapi, alhamdulillah, ada beberapa restoran yang tidak menggunakan sedotan plastik,”ungkapnya.

Untuk suksesnya kebijakan ini, perlu kesadaran dari masyarakat selaku konsumen untuk membawa wadah sendiri.  Menurutnya pengurangan kemasan dan produk plastik harus digalakkan  karena besarnya  manfaat yang dirasakan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version