BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tak lama Peraturan daerah (Perda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) siap diparipurnakan. Dengan adanya perda KSTR akan maka kepastian hukum akan lebih tegas dan kuat, dari sebelumnya telah dikeluarkan kebijakan Peraturan wali Kota Nomor 24 Tahun 2012.

Wakil Ketua Balikpapan, Thohari Aziz mengungkapkan selama ini perwali yang telah dikeluarkan sebagai petunjuk pelaksanaan adanya kebijakan KSTR. Kehadiran perda lebih tinggi dan status hukum yang mengatur sanksi juga lebih tegas.

“Apabila ada kepastian hukum tentang KSTR maka implementasinya akan lebih baik lagi. Selain aturannya lebih kuat juga lebih terjaga kesehata dan kebersihan kota,” tuturnya Jumat, (16/3/2018).

Dengan ada kebijakan perda KSTR, menurut politisi PDI Perjuangan ini pemerintah juga harus memperispakan tempat merokok khusus di ruang publik. Karena para perokok juga perlu tempat khusus dan itu hak mereka.

“Ruang khusus juga harus ada, Hak perokok diberikan, hak masyarakat lain yang tidak merokok juga tidak terganggu. Sarana dan prasarana harus siap,” tandasnya.

Thohari menilai, saat ini keberadaan smoking area memang sudah dapat dilihat di sejumlah lingkungan, namun rupanya masih belum optimal terutama di perkantoran.

“Masih belum optimal utamanya diperkantoran, kadang masih ada yang curi-curi merokok,” sebutnya.

Saat ini yang paling penting ditambahkannya adalah edukasi pada masyarakat agar tidak merokok, bagaimana bahayanya untuk diri, lingkungan, terutama anak-anak.

“Memang semenjak adanya perwali KSTR budaya masyarakat mulai terjaga. Dengan Perda KSTR edukasi menjadi bagian penting utamanya anak-anak agar tidak merokok,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version