BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan bersama pemerintah kota mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Balikpapan yakni Pengurangan kantong Plastik, penyelenggaraan CSR dan Ruang Terbuka Hijau.

Pengesahan dilakukan dalam Paripurna mengenai pendapat akhir pemerintah kota yang disampaikan Wakil Wali Kota Rahmad Mas’ud yang dirangkai dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama, Rabu siang (23/1).

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Parecalle meminta pemkot bersama stakeholder untuk terus menyampaikan kepada masyarakat keberadaan tiga perda ini terutama menyangkut penggunaan kantong plastic.
“Jadi semua toko-toko atau pun warung sampai ke pasar tradisional tidak lagi menggunakan kantong plastik. Ini harus terus disosialisasikan kita semua yang harus mengingatkan,” tandas politisi Gerindra Balikpapan ini (23/1)

Dengan pengesahan Perda Pengurangan Penggunaan kantong plastic ini menurutnya semua pihak terutama pelaku usaha harus taat mengikuti aturan ini. Sampah plastic sulit terurai karena itu pihaknya agar aturan ini dijalankan secara konsisten.
“Harus secara bersama-sama kita kawal. Kan sudah diketahui bahwa plastik itu sulit terurai dan oleh karenanya penerapan Perda harus mulai diaplikasikan,” ujarnya.

“Jangan sampai Perda yang sudah baik tapi lemah di penegakan sehingga timbul anggapan sebagai Perda mandul. Apalagi melahirkan Perda juga memakan anggaran daerah cukup besar,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan pemerintah kota mendukung penuh kebijakan ini. Pihaknya menilai masyarakat harus ikut menjadi pengawas pelaksanan perda ini karena persoalan kantong plastik telah menjadi permasalahan lingkungan dimanapun.

“Dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan lingkungan harus dicegah. Makanya Perda ini juga dimaksudkan untuk mengurangi timbulan sampah dan dampak pencemaran lingkungan hidup,” jelas Rahmad Mas’ud.

Dia mengatakan melalui perda ini diharapkan masyarakat juga teredukasi karena sebelumnya pemkot juga sudah membuat perwali.
“Raperda ini juga sejalan dengan Perwali Nomor 8/2018 yang penerapannya sudah diterima dan dipahami masyarakat,” tandasnya.

Pihaknya telah menginstrukasikan kepada dinas lingkungan Hidup dan dinas terkait untuk menggencarkan sosialisasi ke masyarakat. “Kita juga susun petunjuk teknis sehingga tak ada hambatan dalam pelaksanaan,” tukas Rahmad.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version