BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –DPRD Kota Balikpapan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Sampah, Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya.

Wakil Jetua DPRD Kota Balikpapan Budiono mengatakan, revisi tersebut adalah untuk mengurangi sampah yang dibuang di tempat pembuangan sementara (TPS) sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) Manggar

“Kita revisi ini, misinya adalah mengurangi sampah 30 persen, yang 70 persen dikelola,” ujar Budiono kepada awak media, Senin (27/09/2021).

Dalam revisi tersebut, juga akan diatur sanksi tegas bagi pelaku. Dimana bakal ada sanksi adminsitrasi, pidana hingga denda. Karena sebelumnya dianggap ringan hanya penahanan KTP.

“Oleh karena itu dipertegas melalui revisi perda, ada sanksi administrasi, mungkin ada sanksi denda,” ujarnya

“Sementara kemarin kan penahanan KTP razia di TPS-TPS. Nanti kita akan perjelas direvisi perda ini,”

Contohnya bagi yang membuang sampah di TPS diluar sampah rumah tangga. Karena yang diatur yang hanya boleh dibuang di TPS sampah jenis sampah-sampah rumah tangga

“Yang jadi masalah ini kan sanksi kita dan sampah yang ternyata di TPS itu kan ada tebangan pohon, sofa tempat tidur itu gak boleh masuk ke TPS , Yang boleh masuk ke TPS itu sampah-sampah rumah tangga saja,” ujarnya

Dia menambahkan, dalam revisi itu juga menyangkut jam buang sampah yang hanya diperbolehkan. “Ada diatur jam buang smpah dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version