BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, akan merencanakan proses sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Hal ini, menyangkut masalah perparkiran, termasuk permasalahan juru parkir (Jukir) liar.

Mengingat, Raperda penyelenggaraan transportasi di Kota Balikpapan sudah disahkan, bersama 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 23 November 2022 lalu.

“Setelah Raperda disahkan, dalam waktu dekat rencananya ada proses sosialisasi,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung atau yang akrab disapa A3, Jumat (27/1/2023).

“Bersamaan dengan proses sosialisasi ini, dengan harapan kita juga ingin mengambil tanggapan masyarakat,” imbuhnya.

Sebab, kata A3, masukan-masukan dari masyarakat masuk dalam rangka untuk menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali).Termasuk isi di dalamnya, yang menyangkut masalah perparkiran.

“Karena parkir ini konteksnya ada parkir sementara, parkir menginap, ada parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan parkir yang diselenggarakan pihak ketiga. Termasuk dalam persoalan ini adalah jukir liar,” jelas A3.

Ia menegaskan, bahwa Perda ini bukan bersifat represif atau bukan sebuah tindakan hukum

Begini, kita akan melihat dari kasus perkasus dan ini nanti secara teknis yang paling memahami adalah teman-teman di Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP, nanti kita akan melihat situasi-situasi seperti ini penempatan, dan persoalannya dimana,” urai A3.

Menurutnya, telah banyak parkir yang dikelola oleh pihak ketiga. Kemudian masih eksis, mungkin juga sudah tidak eksis. Hingga akhirnya terdapat istilah jukir liar.

“Nanti kita lihat ini, mungkin nanti ada teman-teman dari Komisi III yang membidangi pengawasan masalah transportasi,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version