BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Meski berstatus tersangka dugaan penyelewengan dana Panwaslu 2105, Panwaslu Balikpapan dan Bawaslu belum melakukan pergantian posisi Jumiko.

Pergantian bisa dilakukan jika sudah berkekuatan hukum tetap atau yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.

Ketua Panwaslu Balikpapan Ahmadi Aziz mengatakan pihaknya masih menunggu surat pengunduran diri Jumiko.

“Pergantian jabatan belum dilakukan karena kami masih surat pengunduran diri dari saudara Jumiko. Informasinya surat pengunduran diri sedang diproses oleh yang bersangkutan,” kata Aziz, (18/3/2018).

Pihaknya sudah melakukan koodinasi dengan Bawaslu Kaltim terkait persoalan ini. Dari hasil koordinasi itu, disampaikan Bawaslu, jika surat pengunduran diri Jumiko sudah dipegang Bawaslu, maka Bawaslu akan segera memproses kursi komisioner yang kosong.

Calon pengganti mereka yang pernah mencalonkan diri dan berada diurutan dibawah yakni 4,5 dan 6.

“Kalau surat itu ada Bawaslu melakukan pleno. Setelah pleno, maka Bawaslu akan ke Balikpapan untuk melakukan supervesi dan sekaligus mewawancarai urutan berikutnya yaitu 4,5 dan 6 yang menjadi calon pengganti Jumiko. Jadi nama-nama dari rengking 4 hingga 6 itu yang ikut mendaftar Panwaslu waktu itu. Tapi kami belum tahu siapa saja nama-nama itu,” jelasnya.

Menurutnya berdasarkan aturan dan mekanisme, status Jumiko saat ini masih pemberhentian sementara. Pemberhentian secara permanen baru dilakukan jika proses hukum Jumiko sudah berkekuatan hukum atau mengundurkan diri

Meski demikian dia memastikan program Panwaslu Balikpapan dalam pilgub Kaltim tetap berjalan normal.

“Jadi ini masih penonaktifan sementara, bukan permanen. Program kami juga tetap berjalan normal, tidak ada kendala,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version