Pergub Larangan Konsumsi Anjing dan Kucing di Jakarta Segera Terbit
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing akan terbit dalam satu bulan ke depan.
Aturan ini menjadi langkah tegas Pemprov DKI dalam melindungi hewan peliharaan sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Pangan Tahun 2012.
Pramono mengatakan keputusan penerbitan Pergub sudah melalui rapat khusus dan kini hanya menunggu finalisasi.
“Kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan Pergub terkait anjing dan kucing segera kita keluarkan, sesuai janji saya satu bulan,” ujar Pramono, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Ia menegaskan bahwa anjing dan kucing bukan kategori pangan sehingga tidak boleh dikonsumsi. Kebijakan ini juga diharapkan membawa dampak positif, terutama bagi masyarakat Jakarta yang mencintai hewan peliharaan.
“Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita yang memang dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 tidak boleh dikonsumsi,” ucapnya.
Penerbitan Pergub tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan Pramono dengan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada 13 Oktober lalu. Dalam pertemuan itu, DMFI mengajukan keluhan terkait praktik jual beli daging anjing dan kucing di Jakarta serta meminta Pemprov DKI menghadirkan regulasi yang lebih tegas.
Pramono mengungkapkan bahwa DMFI juga melaporkan keberadaan lokasi penjagalan ilegal hewan tersebut di wilayah Jakarta. Atas temuan itu, ia menilai Pergub menjadi instrumen penting untuk memperkuat pengawasan dan mencegah risiko penyebaran rabies.
Selain memperkuat perlindungan hewan, kebijakan ini diharapkan mampu menertibkan aktivitas ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
BACA JUGA
