Perhitungan Awal KPK Kerugian Negara Dalam Dugaan Korupsi Penyelenggeraan Ibadah Haji Capai Rp1 Triliun

Gedung KPK
Gedung KPK / ist

JAKARTA, Inibalikpapann.com – KPK mengungkap skala kerugian negara yang mencengangkan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Perhitungan awal lembaga antirasuah menunjukkan angka kerugian lebih dari Rp 1 triliun.

Temuan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025), hanya beberapa hari setelah status perkara resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” tegas Budi, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil penghitungan internal KPK. Untuk mendapatkan nilai pasti yang sah secara hukum, KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Status Naik Sidik, Nama Tersangka Masih Rahasia

KPK memutuskan menaikkan status perkara setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selama lima jam pada Kamis (7/8/2025). Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut peningkatan status perkara ini menjadi sinyal adanya bukti kuat unsur pidana.

“KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan,” ujar Asep.

Meski begitu, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan umum (sprindik umum), sehingga identitas tersangka belum dibuka ke publik.

Usai pemeriksaan, Gus Yaqut hanya menyatakan bersyukur bisa memberikan klarifikasi. “Intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan menjelaskan segala hal terkait pembagian kuota tahun lalu,” katanya singkat.

Dugaan Perampasan Hak Jemaah Haji Reguler

Pusat perkara ini adalah dugaan perampasan jatah kuota haji reguler. Dari tambahan 20.000 kuota yang diberikan Raja Arab Saudi, Undang-Undang mewajibkan pembagian 92% untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8% untuk haji khusus (1.600 jemaah).

Namun, kebijakan di era Gus Yaqut justru memecahnya menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Ini jelas tidak sesuai aturan. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya,” ungkap Asep Guntur.

Praktik ini dinilai telah merampas hak ribuan jemaah haji reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun, lalu mengalihkannya ke travel haji khusus dengan biaya jauh lebih mahal.

Publik Menanti Nama Tersangka

Dengan kerugian negara yang diperkirakan menembus triliunan rupiah dan status perkara yang sudah masuk tahap penyidikan, publik kini menunggu langkah lanjutan KPK. Siapa saja nama-nama besar yang akan diseret untuk mempertanggungjawabkan skandal yang mencoreng kesucian ibadah haji ini?

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses