BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pada peringatan HUT ke-105 Damkar Kota Balikpapan ditunjuk menjadi tuan rumah tingkat Provinsi Kaltim.

Kepala BPBD Kota Balikpapan Usman Ali mengatakan. Adapun rangkaian kegiatan ini mulai 5-8 Maret 2024. Dimana daerah-daerah kontingen BPBD di Kaltim sudah mulai berdatangan. 

“Pada  6-7 Maret akan ada kegiatan kompetisi ketangkasan dari anggota pemadam,” ujar Usman Ali kepada media, Selasa (5/3/2024).

Sedangkan pada 8 Maret akan dilaksanakan upacara di halaman BSCC Dome. Pihaknya akan mengundang 500 peserta. Baik itu dari forkopimda provinsi dan Balikpapan, Walikota Bupati se Kaltim. Kepala OPD, anggota perlombaan.

“Kami berharap Pj Gubernur Kaltim bisa hadir dalam kegiatan upacara tersebut,” akunya.

Sebelumnya, Sekda Kota Balikpapan Muhaimin memimpin Apel Pembukaan HUT ke-105 pemadam kebakaran di BSCC Dome.

Pada kesempatan tersebut, Pemkot Balikpapan berharap agar petugas pemadam kebakaran harus senantiasa memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Semangat itulah yang ingin diwujudkan dalam tema tahun ini. Yakni pemadam kebakaran dan penyelamatan profesional, rakyat terlindungi,” tutupnya.

Melalui tema tersebut, disampaikan bahwa dalam menjalankan tugasnya Damkar membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kebijakan. 

Mengingat tantangan penanggulangan kebakaran yang semakin kompleks untuk membawa pelayanan pemadam kebakaran yang lebih baik.

Tahun 2024 ini, Surabaya menjadi tuan rumah diselenggarakannya peringatan HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan. Selain itu, ada serangkaian acara yang digelar dalam memperingati HUT yang tiap tahunnya dirayakan oleh seluruh kabupaten/kota dari berbagai provinsi di Indonesia ini.

Sejarah awal mula Pemadam Kebakaran atau Damkar di Indonesia dimulai sejak tahun 1919 silam. Merujuk pada informasi yang dilansir situs resmi Disdamkar, hal tersebut berdasarkan sebuah Prasasti oleh masyarakat Betawi kepada Pemadam Kebakaran (Damkar).

Prasasti tersebut merupakan bentuk rasa terima kasih atas dharma bakti para petugas Pemadam Kebakaran. Di dalam prasasti itu turut tercantum tanggal 1 Maret tahun 1919 yang akhirnya ditetapkan sebagai berdirinya organisasi Pemadam Kebakaran di Jakarta.

Hal itu dilatarbelakangi peristiwa kebakaran besar yang terjadi di kampung Kramat Kwitang yang tidak dapat teratasi oleh pemerintah kota kala itu, mendorong pemerintah atau gemeente op de branweer pada 25 Januari 1915 mengeluarkan reglement op de brandweer (Peraturan tentang Pemadam Kebakaran).

Kemudian pada 4 Oktober 1917 pemerintah kembali mengeluarkan ketentuan yang disebut staadsblad 1917 No.602. Hal penting dari ketentuan tersebut adalah pembagian urusan pemadam kebakaran, yakni menjadi Pemadam Kebakaran Sipil dan Pemadam Kebakaran Militer.

Jauh sebelum itu, awal mulanya urusan pemadam kebakaran mulai terorganisasi di Jakarta pada tahun 1873 oleh pemerintah Hindia Belanda. Secara hukum dibentuk oleh resident op Batavia melalui ketentuan “reglement op de brandweer

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version