BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) banyak menerima laporan dari wajib pajak (WP) terkait adanya konsultan pajak nakal.

Kepala DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan, ada wajib pajak yang memang mengandeng konsultan pajak, khususnya untuk menurunkan nilai kewajiban pajak.

“Ada beberapa wajib pajak yang melapor kesaya untuk tidak melaporkan semua kewajiban. Nggak usah besar-besar bayarnya. kepada kantor pajak.karena nasionalismenya tinggi dia nggak mau ikuti saran konsultan,”ungkapnya.

Menurutnya, wajib pajak yang mengandeng konsultan pajak nakal untuk menurunkan nilai pajak yang harus disetorkannya, maka yang akan kena sanksi tetap wajib pajak yakni dikenakan sanksi pajak yang lebih berat.

“Nah soal kewajiban pajak ini, yang menanggungnya tetap wajib pajak. Makanya perlu saya sampaikan yang rugi wajip pajak karena dia telah mendelegasikan kepada konsultan untuk mengisi menyampaikan laporan pajak,” imbuhnya.

“Jadi kalau itu tidak benar kita tidak lihat konsultannya. Yang kita lihat adalah wajib pajaknya. adi kalau ada wajib pajak diajak untuk memperkecil keuntungan atau omzet. Atau biayanya dibesar-besarkan.jadi yang menanggung WP itu,”

Karenanya Samon kemudian menghimbau, jika wajib pajak ingin menggunakan konsultan pajak, sebaiknya yang berizin dan terdafar. Khusus diiwlayah DJP Kaltimra terdapat 18 konsultan pajak.

“Ya, memang pilihan apakah WP mau menggunakan jasa dari konsultan pajak atau langsung konsultasi kepada kami. Tapi kalau mau menggunakan konsultan pajak, sebaiknya langsung tanya sertifikatnya. Kami pun punya data konsultan yang sudah bersertifikat, jadi akan mudah dipantaunya,” jelas Samon.

Dia menambahkan, DJP Kaltimra sejak dua pekan lalu telah menyediakan ruang khusus, untuk konsultasi dan juga ruang untuk menyesuaikan data internal dan eksternal WP secara manual apakah antara kewajiban dilaporkan dengan penghasilan usaha yang diperoleh sudah sesuai.

“Kami ada hotline untuk konsultasi bisa ke nomo hp saya 08128080745 dan hotline kantor 081251838745. Dalam UU Tax amnesty sanksi cukup berat kalau aset yang tidak dilaporkan itu kena tarif umum. Kalau orang pribadi kena 30 persen dan dendanya 200 persen tax amnesty,” tandasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version