BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota terus berupaya agar warga di Perumahan Griya Permata Asri (GPA) Kelurahan Gunung Bahagia yang rumahnya terendam banjir bisa segera teratasi.

Salah satunya dengan memberikan beberapa opsi langkah yang harus dilakukan pihak pengembang GPA.

“Artinya kedua pengembang belum ada kesepakatan dan tindakan nyata dilapangan, makanya kami undang pihak GPA untuk melakukan pertemuan senin lalu,” ujar Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli kepada media, Rabu (27/9/2023).

“Karena kondisi sekarang tidak bisa dilakukan perencanaan secara sempurnah, tinggal menyesuaikan di lapangan,” tambahnya.

Dimana dalam pertemuan tersebut disepakat jalan satu-satunya yang bisa dilakukan membuat saluran air dibawah badan jalan, karena itu lahan yang tersisa. 

“Sudah diukur, persoalannya dari 7 meter yang diakui pihak GPA, ternyata saat ke lokasi lebar jalan hanya 5 meter dan mepet dengan rumah, kalau digali bisa berpengaruh pada struktur bangunan rumah bergeser,” jelasnya.

Memang kasus GPA agak rumit teknisnya, selama ini air tertampung ditanah yang kosong, sekarang kita ingin air itu mengalir keluar ke darinase kota.

“Salurannya sementara tetap ujungnya harus lebih rendah, ini malah saluran level masyarakat GPA lebih tinggi disana,” akunya.

“Kalau memang begitu satu-satunya ajalan relokasi, karena sewajarnya kawasan tersebut dijadikan bozem,” tuturnya.

Untuk diketahui, Direktur Utama PT. Griya Permata Asri menyetujui dan segera melaksanakan kegiatan yang direkomendasikan oleh Unsur Perangkat Daerah Pemerintah Kota Balikpapan, yang harus dilakukan secara teknis untuk mengatasi genangan air di Perumahan GPA, sebagai berikut: 

1. Membuat saluran air dibawah jalan Perumahan GPA khususnya pada kawasan yang tergenang RT 42 dan RT 52 Kelurahan Gunung Bahagia.

2. Kegiatan angka 1 diatas secepatnya dilaksanakan dan dikerjakan pengukuran lokasi dimulai pada tanggal 26 September 2023. Untuk mempercepat pelaksanaannya Pemkot/DPU memfasilitasi pengukuran dimensi saluran air dan alat berat untuk penggalian saluran tersebut serta sekaligus memaksimalkan fungsi bozem sesuai siteplan setelah diserahkan ke Pemkot. Seluruh kegiatan pembuatan saluran dibawah jalan tersebut selesai paling lambat tanggal 25 Oktober 2023.

 3. Apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan (angka 2) tidak dilaksanakan maka Pemerintah Kota Balikpapan akan memberikan sanksi tegas sesuai kewenangannya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version