SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) menyesalkan langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas kepada Puspom TNI merupakan langkah yang sangat keliru.

Karena permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada puspom tni hanya akan menghalangi pengungkapan kasus secara transparan dan akuntabel.

“Lebih dari itu, penyerahan proses hukum kepada TNI berpotensi membuka jalan “impunitas” bagi Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi,” dikutip dari siaran persnya

Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1997 merupakan sistem hukum yang ekslusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan dan kerap kali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana.

Padahal dalam pasal 65 ayat 2 uUdang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.”

“Keputusan KPK tersebut dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia,”

Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus, KPK sudah seharusnya menggunakan undang-undang KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat korupsi karena merupakan lex specialist derogat lex generalis.

“Dengan demikian, KPK seharusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf,”

SAKSI Fakultas Hukum Unmul meminta kpk untuk tetap menangani perkara ini dengan sistem peradilan koneksitas karena pelakunya melibatkan orang sipil dengan orang yang berstatus anggota TNI.

Peradilan koneksitas harus dilakukan karena tindak pidana korupsi jelas merugikan kepentingan umum.

KPK sedianya memiliki wewenang luas dalam menangani setiap kasus dugaan korupsi, tak terkecuali kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI sebagaimana diatur dalam pasal 42 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK

Pengusutan kasus korupsi yang melibatkan oknum militer harus dilakukan sampai tuntas, tidak hanya terhadap pelaku tapi juga semua pelaku penyertaan yang aktif maupun pasif

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version