Permohonan Hak Tanggungan Elektronik Tembus 426 Ribu Berkas hingga Juni 2025, Ini Alurnya

Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) / Pemprov Kaltim
Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) / Pemprov Kaltim

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) terus menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling diminati masyarakat.

Hingga Juni 2025, jumlah berkas permohonan yang masuk telah mencapai 426.625, menandakan meningkatnya antusiasme publik terhadap digitalisasi layanan di bidang agraria.

Hak Tanggungan sendiri adalah jaminan utang yang dibebankan atas tanah dan bangunan di atasnya untuk menjamin pelunasan utang tertentu.

Dalam keterangannya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan secara rinci alur pengajuan HT-El, khususnya untuk debitur perorangan.

Syarat dan Proses Pengajuan HT-El

Menurut Harison, untuk mengakses layanan HT-El, pemohon atau debitur wajib menyiapkan dokumen utama berupa:

  • Sertifikat tanah yang dijaminkan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)

“Selanjutnya, pemohon akan mengisi formulir permohonan dan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai nilai jaminan,” jelas Harison.

Rincian Biaya PNBP Berdasarkan Nilai Jaminan (Sesuai PP No. 128 Tahun 2015)

  • ≤ Rp250 juta: Rp50.000 per sertifikat
  • > Rp250 juta – Rp1 miliar: Rp200.000
  • > Rp1 miliar – Rp10 miliar: Rp2.500.000
  • > Rp10 miliar – Rp1 triliun: Rp25.000.000
  • > Rp1 triliun: Rp50.000.000

Proses pengajuan HT dilakukan melalui pihak bank sebagai kreditur. Bank dan debitur kemudian membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), lalu diinput secara elektronik ke dalam sistem Kantor Pertanahan setempat.

Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)

Setelah utang lunas, proses Roya atau penghapusan HT bisa dilakukan. Pengajuan Roya dilakukan oleh pihak bank, dan hasilnya adalah penghapusan catatan HT dari sertifikat tanah.

Jika sertifikat masih dalam bentuk analog, maka akan dilakukan alih media ke sertifikat elektronik (sertipikat-el). Sertifikat baru ini dapat diambil di Kantor Pertanahan setempat, dengan biaya Roya sebesar Rp50.000 per sertifikat.

Sebagai catatan, apabila HT diajukan secara elektronik, maka proses Roya juga akan dilakukan secara otomatis dan elektronik.

Sistem HT-El telah dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN sejak 2019 sebagai bagian dari transformasi digital di sektor pertanahan. Selain memudahkan proses jaminan utang, sistem ini juga mendukung transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun lembaga keuangan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses