Pers Indonesia Terancam! Komite KTP2JB Protes Perjanjian Dagang RI-AS yang Kebiri Perpres Publisher Rights
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ekosistem pers Indonesia tengah menghadapi ancaman serius. Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) melayangkan protes keras terhadap klausul dalam perjanjian dagang terbaru antara Pemerintah RI dan Amerika Serikat yang ditandatangani di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.
Klausul kontroversial tersebut ditemukan pada Lampiran III Halaman 39 Pasal 3.3, yang secara spesifik meminta Indonesia “menahan diri” untuk tidak mewajibkan platform digital AS memberikan lisensi berbayar atau bagi hasil kepada media dalam negeri.
Ancaman terhadap Perpres Publisher Rights
Ketua KTP2JB, Suprapto, menegaskan bahwa ketentuan ini berisiko memandulkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024. Perpres tersebut selama ini menjadi payung hukum bagi perusahaan pers untuk mendapatkan kompensasi yang adil dari raksasa teknologi.
“Perjanjian ini bisa membuat platform digital asal AS menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Dengan kewajiban di Perpres saja mereka kurang patuh, apalagi jika bersifat sukarela,” ujar Suprapto dalam diskusi di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, jika keberlanjutan pers terganggu, publiklah yang akan menanggung kerugian paling besar karena terancam kehilangan akses terhadap karya jurnalistik berkualitas dan informasi yang kredibel.
Komunitas Pers Bersatu Kirim Surat ke Presiden
Langkah protes ini mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi pers, mulai dari Dewan Pers, AJI, PWI, IJTI, hingga asosiasi perusahaan media seperti SMSI, SPS, dan ATVSI.
Anggota KTP2JB, Sasmito, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. Tujuannya tegas: mendesak agar ketentuan yang melemahkan pers tersebut dihapus dari perjanjian RI-AS.
“Komunitas pers memiliki pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan. Sudah menjadi tugas pers untuk mengingatkan pemerintah demi kepentingan bangsa,” tukas Sasmito.
Tuntut Transparansi Global Johannesburg
Selain mendesak pemerintah domestik, KTP2JB juga menuntut Pemerintah Amerika Serikat untuk menghormati Prinsip Global Johannesburg yang dirumuskan pada 14 Juli 2023. Prinsip yang didukung oleh 75 penerbit dan peneliti dari 25 negara ini menekankan pentingnya:
- Transparansi dalam hubungan platform digital dan media.
- Akuntabilitas mekanisme bagi hasil.
- Keadilan ekonomi bagi penyedia konten jurnalisme.
Daftar Tokoh Pers yang Menolak Klausul Perjanjian RI-AS
Pertemuan di Dewan Pers tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci, di antaranya, Ketua KTP2JB Suprapto, Wakil Ketua Indriaswati Dyah Saptaningrum, Anggota Sasmito, Damar Juniarto, Ambang Priyonggo, Herik Kurniawan, Guntur Syahputra Saragih dan Alexander C. Suban.
Lalu Anggota Dewan Pers Abdul Manan. Kemudian inisiator Perpres 32 Tahun 2024 yaitu Kemal Gani, Neil Tobing, Ninik Rahayu, dan Usman Kamsong.
Ketua Umum AJI Nany Afrida; Sekjen AJI Bayu Wardhana; Sekjen SMSI Makali Kumar; Ketua Komisi Pendidikan PWI Jufri Alkatiri; Direktur SJI PWI Marah Sakti Siregar; Waketum Serikat Perusahaan Pers Suhendro; Wakil Sekjen ATVSI Ahmad Al Hafiz; Waketum IJTI Wahyu Triyogo; Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong; Ketua Indonesia Digital Association Gemi Damiano; dan Ketua PR2Media Prof. Masduki. ***
BACA JUGA
