Pertamina Diwajibkan Audit Lingkungan Tahunan, Pemerintah Tegas Cegah Tumpahan Minyak Terulang

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Lingkungan Hidup (LH)  menegaskan pengawasan ketat terhadap perusahaan energi, khususnya Pertamina, menyusul insiden pencemaran berat berupa tumpahan minyak di Teluk Balikpapan pada 2018 yang menimbulkan kerusakan ekosistem dan keresahan publik.

“Kejadian tahun 2018 adalah pelajaran pahit. Kami tidak ingin hal itu terulang,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq disela-sela groundbreaking pembangunan Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Kalimantan, Jumat 4 Juli 2025

Sebagai langkah antisipatif, pemerintah mewajibkan Pertamina dan seluruh entitas industri berisiko tinggi untuk melaksanakan audit lingkungan tahunan yang independen dan menyeluruh, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.

Audit akan difokuskan pada deteksi potensi kebocoran, kelalaian, dan pelanggaran prosedural di seluruh lini operasional, termasuk kegiatan Ship-to-Ship Transfer (STS), pengolahan limbah, dan sistem transportasi minyak dan gas di perairan Kalimantan.

Sementara itu, setelah 14 tahun berada di bawah kewenangan daerah, pemerintah pusat resmi mengambil alih kembali kendali pengelolaan lingkungan hidup di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah ini ditegaskan melalui dua regulasi penting: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 182 dan 183 Tahun 2024, yang menandai babak baru dalam tata kelola dan penegakan hukum lingkungan secara nasional.

Menteri LHK Jadi Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nasional

Dalam skema baru ini, Menteri Lingkungan Hidup tidak hanya bertindak sebagai perumus kebijakan, tetapi juga merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Kewenangannya meluas mencakup perumusan kebijakan teknis, pengawasan, penegakan hukum, hingga edukasi dan pembinaan seluruh sektor terkait lingkungan hidup.

Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah membentuk enam kantor regional di berbagai zona strategis Indonesia. Salah satu kantor regional utama ditetapkan di Balikpapan.

Balikpapan Jadi Titik Kritis Pengawasan Lingkungan Kalimantan

Gubernur Kaltim dan Wali Kota Balikpapan menyambut penunjukan ini sebagai momentum penting bagi daerah. Balikpapan dinilai strategis karena merupakan pintu gerbang utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Sebagai kota penyangga utama IKN, Balikpapan memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekologis di tengah pembangunan masif,” ujar Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud

Wali Kota Balikpapan menegaskan, pembangunan kantor regional ini harus memenuhi seluruh prinsip tata kota dan tidak boleh melanggar aturan sekecil apa pun.

“Pembangunan kantor ini menyangkut wibawa dan keteladanan dalam menerapkan aturan lingkungan. Tidak boleh ada pelanggaran,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses