BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Jelang pemilihan Ketua Koni Kota Balikpapan yang akan dilaksanakan pada Minggu (24/4/2022). Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Balikpapan melaksanakan rapat untuk merumuskan peraturan dalam pemilihan tersebut. 

Hanya saja dalam rapat yang dilaksanakan Senin (18/4/2022), ada tiga anggota TPP melakukan aksi walkout keluar dari rapat, salah satunya Irvan Taufik. 

Irvan menjelaskan, agenda TPP hari ini seharusnya melakukan rapat untuk memverifikasi terhadap dua calon Ketua KONI yang mendaftar dan sudah mengembalikan formulir.

“Dalam rapat TPP, kami selaku anggota TPP mempertanyakan satu poin terkait dengan dukungan 30 persen cabor dan badan fungsional, saya meminta untuk ini di clearkan agar tidak terjadi kekacauan atau terjadi masalah dikemudian hari,” ujar Irvan Taufik kepada awak media, Senin (18/4/2022).

Kata Irvan, lebih bagus satu poin itu diclearkan di level TPP, sehingga diminta  kepada Ketua TPP agar menghadirkan tim perumus untuk melakukan klarifikasi terhadap point dukungan 30 persen.

“Saya menganalisa bahwa kata 30 persen itu adalah dukungan dari akumulasi cabor dan badan fungsional, karena disitu jelas menyebutkan bahwa mendapatkan dukungan 30 persen dari cabor dan badan fungsional,” akunya. 

“Ketika ada kata dan berarti dua duanya harus ada dukungan, tidak mesti hanya 30 persen dari cabor, tapi 30 persen akumalasi di dalamnya ada cabor dan badan fungsional,” tambahnya. 

Lanjut Irvan, tapi berbeda jika sudah ada instruksi petunjuk itu yang menjadi keputusan dari tim perumus yang betul itu ada A, ya itu yang harus diikuti, sehingga tidak terjadi perdebatan lagi. 

“Tapi di dalam rapat tadi, Ketua dan anggota TPP lainnya tetap ingin melanjutkan, maka kami mengatakan saya tidak akan mengikuti dan meneruskan rapat ini dan tanda tangan berkas terkait dengan pelaksanaan verifikasi calon ketua koni,” tegas Irvan. 

“Karena kita punya perbedaaan pendapat soal untuk meloloskan kandidat, jika itu sudah clear maka mari kita bahas bersama-sama,” sambungnya. 

Irvan mencontohkan, sepahaman dirinya misalnya surat dukungan dari cabor harus ditanda tanganin ketua umum dan seketaris umum, itu berarti jika yang menandatangani hanya ketua umum dan seketarus tidak, maka surat dukungan itu tidak sah. 

“Sama juga ketika 30 persen cabor dan badan fungsional harus ada dukungan dari situ, berarti di dalamnya harus ada dua komponen yakni cabor dan badan fungsional,” pungkasnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version