BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Dua bulan memasuki 2022, namun hingga kini Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapam belum menentukan besaran angka kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022.

Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan, mulai tahun ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, untuk penentuan besaran kenaikan UMK dibuat dengan memperhitungkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Untuk besaran UMK angka pertumbuhan ekonomi juga masuk indikator penilaiannya,” ujar Mufidah kepada media, Kamis (11/10/2021).

Menurutnya, sesuai dengan aturan tersebut, berdasarkan perhitungan selama tiga tahun berturut-turut, besaran UMK yang ditetapkan di Kota Balikpapan selalu lebih tinggi dari provinsi, maka boleh dilakukan perhitungan ulang.

“Untuk melakukan perhitungan ulang, ada beberapa indikator yang sangat ketat. Salah satunya adalah dengan memperhitungkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah,” akunya. 

“Indikatornya adalah tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan perhitungan selama tiga tahun berturut-turut besaran yang kita tetapkan itu selalu lebih tinggi dari provinsi, maka boleh dilakukan perhitungan ulang. Tapi untuk melakukan perhitungan ulang itu memang rambu yang dimasukkan dalam aturan tersebut sangat ketat,” jelasnya. 

Dalam menentukan besaran kenaikan UMK Kota Balikpapan di tahun 2022 mendatang, pihaknya akan mempergunakan data hasil survey yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Perhitungan akan dilakukan dengan menggunakan rumus yang telah dicantumkan dalam peraturan pemerintah, dengan menggunakan data hasil perhitungan dari BPS.

“Sebenarnya siapa pun yang tahu angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi bisa membuat perhitungan sendiri. Jadi sudah tidak ada lagi survei pasar yang digunakan hanya hasil survei yang dilakukan oleh BPS, sudah itu titik. 

“Saat ini memang BPS masih melakukan rapat terus, kalau angka itu sudah ada kami tinggal masukkan ke dalam excel dalam melakukan perhitungan berapa besaran UMK yang akan ditetapkan,” tuturnya. 

Sebagai informasi, dalam PP 36 nomor 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (BPS).

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021, menurut perkiraan Bank Indonesia adalah 3,5 persen hingga 4,3 persen. Sedangkan inflasi tahunan hingga September 2021 hanya 1,6 persen. Dengan kondisi ini, diperkirakan kenaikan UMP dan UMK tahun 2022 hanya terbatas.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version