BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan kemungkinan bisa saja merevisi Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, revisi tersebut jika hasil evaluasi di lapangan ternyata banyak warga yang berulangkali terjaring razia masker. Karena sejak Selasa (02/09) kemarin, mulai diterapkan denda.

“Setiap hari kan di evaluasi kalau ada kesalahan, kelemahan kelebihan diperbaiki, apa saja yang kita lihat di lapangan yang mungkin perlu diperbaiki, diperketat nanti kita lakukan,” ujar Rizal

Kata dia, jika banyak warga yang berulang-ulang terjaring, maka kemungkin Perwali direvisi mengikuti Jakarta. Dimana sanksi maupun denda akan ditingkatkan bagi warga yang terjaring razia masker berulangkali.

“Nanti kita akan pikirkan apakah nanti dilakukan lagi direvisi Perwali nya akan dibuat progresif seperti Jakarta,” ujarnya.

Sejauh ini sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker denda Rp 100 ribu yang langsung disetorkan ke kas daerah, atau menyediakan 19 masker atau melakukan kerja sosial diarea publik selama 30 menit.

Pada hari pertama razia yang dilakukan serentak di setiap wilayah kecamatan, puluhan warga terjaring. Razia dilakukan mulai dari pagi, sore hingga malam hari.

Penerapan sanksi denda diberlakukan karena penularan covid-19 di Kota Balikpapan semakin masif dan meluas. Karena Hingga kemarin jumlahnya mencapai 1.849 kasus dengan 126 kematian.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version