BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemkot dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan wali kota wajib masker dengan denda atau sanksi yang ditujukan bagi warga yang tidak disiplin penerapan protocol kesehatan.

Sejak Rabu (19/8) sekretaris satgas Covid Balikpapan Zulkifli telah berangkat ke Samarinda untuk  konsultasi atas draft perwali yang akan dikeluarkan pemkot Balikpapan.

“Ini dikonsultasikan supaya lebih cepat disahkan begitu. Jadi saya belum dapat laporan, pak Zulkifli berangkat ke Samarinda,” ujar Wali Kota Rizal Effendi, Rabu (19/8/2020).

Rizal menyatakan konsultasi merupakan hal biasa karena persoalan hukum ini perlu dilakukan agar tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.”Seperti aturan yang melatarbelangi, dasar, sanksi-sanksi ya seperti itu,’ katanya

Pihaknya masih memiliki waktu beberapa hari menuntaskan aturan kepala daerah ini mengingat aturan permendagri 5 mewajibkan daerah paling lambat 15 hari sudah mengeluarkan perwali, setelah permendagri dikeluarkan pada 10 Agustus lalu. “Masih cukup waktunya,” ucapnya.

Ditanya kebijakan aktivitas wisata yang dikelola pemerintah kota seperti pantai Manggar, Rizal menyatakan masih ditutup untuk umm. “Ya masih ditutup sampai lihat perkembangan situasi ini,” katanya.

Perkembangan covid di Balikpapan dinilai Rizal masih massif, penambahankasus perharinya masih tinggi namun kedisiplinan warga juga mulai meningkat termasuk kesadaran warga melakukan swab/rapid mandiri.

Sebelumnya, Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan Kolonel Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa mengatakan pihaknya melakukan sosliasasi secara masif, dengan target akhir Agustus angka kasus positif baru turun signifikan.

“Saya mentargetkan kepada beliau-beliau aparat pemerintah akhir Agustus harus terjadi penurunan yang signifikan, saya berikan chalange itu,” katanya

“Kami sangat prihatin sekali dengan kondisi ini. Termasuk kemarin kami mengumpulkan penegakan disiplin di beberapa titik, Di fasilitas umum kami sampaikan,” sebutnya kepada inibalikpapan.com.

Poin-poin penting dalam Perwali maupun sanksi-sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan juga disampaikan. “Supaya nanti begitu disahkan tidak kaget masyarakat. Masih ada 1 minggu untuk mensosialisasikan sebelum Perwali disahkan,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version