BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT, Ahyudin rencananya akan diperiksa Bareskrim Polri, Jumat (08/07/2022).

Keduanya akan diperisa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) terkait kasus dugaan penyalahgunaan donasi umat yang beberapa hari ini menjadi perhatian publik.

Dirtipidekesus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya juga telah meminta agar pegawai bagian keuangan dan operasional ACT juga hadir.

“Sesuai undangan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT, Ahyudin,” kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).

“Namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional,” lanjutnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Whisnu berharap Ibnu Khajar, Ahyudin dan pegawai keuangan serta operasional ACT dapat hadir memenuhi panggilan penyidik. Sehingga, bisa mempercepat proses penyelidikan.

“Mudah-mudahan hadir,” katanya.

Seperti diketahui, dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan dari donatur untuk menunjang fasilitasi mewah petinggi ACT ini sebelumnya hasil investigas majalah Tempo.

Saat Ahyudin disebut saat menjabat Presiden ACT memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan. Sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.

Selain itu, masih berdasar laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT juga disebut mendapat fasilitas mewah berupa kendaraan Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV.

Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version