BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bagi warga pendatang atau warga Kota Balikpapan yang akan pindah tidak lagi harus sibuk mengurus administrasi yang ribet. Karena sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 kini prosespindahan tempat tinggal tidak lagi rumit.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Presiden tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil itu, warga tidak perlu menyertakan surat keterangan dari RT atau RW dan lurah untuk pindah ke suatu daerah. Warga hanya cukup membawa surat keterangan pindah dari disdukcapil setempat.

“Perpres ini sebagai pengganti Perpres nomor 25 tahun 2008 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (adminduk),” ujar Sekretaris Dinas Kepndudukkan (Disdukcapil) Kota Balikpapan Helmy Hasbullah.

Begitupun kata dia, sebaliknya bagi warga Kota Balikpapan yang akan pindah keluar kota cukup membawa kartu kelaurga dan surat pindah dari Disdukcapil setempat. Karena sebelumya justru warga menganggap cukup ribet.

“Per 1 November 2018 ini warga luar kota yang akan pindah ke Balikpapan cukup membawa surat keterangan pindah dari disdukcapil daerah asal,” ujarnya.

Helmi menambahkan Disdukcapil juga berkewajiban untuk memberikan laporan keberadaan warga kepada Lurah dan RT setempat.

“Kepindahan mereka kita yang melaporkan ke RT dan lurah setempat. Warga memang dimudahakan dengan aturan baru ini,” ujarnya.
vvvvvvvvv

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version