BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan  (Sulsel) Andi Ina Kartika Sari jaminkan sertifikat tanah berupa Pulau Dutungan di Kabupaten Barru.

Fakta itu terungkap dalam sidang dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan di Ruang Harifin Tumpa, Gedung CCC, Selasa, 24 Januari 2023.

Seorang pengusaha Petrus Yalim mengaku, sempat meminjamkan yang senilai Rp 4 miliar Andi Ina Kartika Sari dengan jaminan sertifikat tanah berupa Pulau Dutungan.

“Pulau Dutungan, letaknya di Barru,” kata Petrus dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Hanya saja Petrus tak menyebutkan, luas pulau yang menjadi jaminan terebut. Ia hanya mengatakan uang yang dipinjam nilainya Rp4 miliar. Sudah ada Rp350 juta yang dikembalikan.

“Pengembaliannya dibayar secara angsur. Sudah ada Rp350 juta dikembalikan,” ujarnya

Petrus melanjutkan, Andi Ina Kartika Sari meminjam uang dengan alasan untuk operasional kantor. Ia pun mentransfer uang sebesar Rp4 miliar itu sekali. Langsung ke kas negara.

“Saya satu kali transfer langsung ke rekening kas negara,” ucapnya.

Petrus mengaku berani meminjamkan uang cukup besar ke Ina. Karena mereka sejak dulu akrab. “Saya kelola pulaunya. Saya dengan keluarganya dekat, dengan omnya,” ujar Petrus.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK Johan Dwi Junianto menduga, uang pinjaman tersebut digunakan untuk mengamankan BPK. Terkait temuan agar Sulsel bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Apalagi sebelumnya BPK menemukan ada ketekoran kas di Sekretariat DPRD Sulsel. “Dia (saksi) katakan untuk pinjam meminjam untuk operasional, tapi saat diperiksa penyidik dia tahu untuk amankan BPK,” jelas Johan.

Sementara suara.com kini berusaha mengkonfirmasi Andi Ina terkait hal ini. Namun hingga kini, telepon dan pesan singkat yang dikirimkan tidak direspon.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version