Pinjol Ilegal Sulit Dibendung, DPR Minta OJK Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
BATAM, Inibalikpapan.com — Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin M. Said mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang dinilai semakin sulit dikendalikan.
Dia menekankan pentingnya pelaporan cepat setiap kali masyarakat menerima tawaran pinjol yang mencurigakan. Ia juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menyediakan layanan pengaduan daring selama 24 jam guna merespons potensi pelanggaran dan penipuan.
“Apabila ada tawaran-tawaran pinjol itu segera mungkin dilaporkan. Karena ini sulit dibendung. OJK itu harus satu kali dua puluh empat jam membuka layanan online untuk melaporkan jika ada hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah, termasuk penipuan,” ujar Muhidin
Menurutnya, langkah pencegahan paling efektif dalam menghadapi maraknya pinjol ilegal adalah melalui edukasi dan sosialisasi masif kepada masyarakat.
Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur oleh tawaran pinjaman cepat yang tidak sesuai aturan.
“Yang harus kita lakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat kita tidak terpancing dengan hal-hal tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, legislator dari Dapil Sulawesi Tengah ini mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyediakan berbagai skema pembiayaan resmi dan aman bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia mencontohkan program Mekar dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dinilai jauh lebih terjangkau dan minim risiko dibandingkan pinjol ilegal.
“UMKM kita itu punya banyak pilihan pembiayaan resmi. Ada Mekar, ada KUR. Ini yang harus lebih banyak kita sosialisasikan. Mekar itu relatif murah dan mudah, meski jumlahnya kecil. Dari situ UMKM bisa naik kelas,” jelasnya.
Muhidin juga menyoroti kinerja pembiayaan UMKM yang terus menunjukkan tren positif. Hingga tahun ini, total pembiayaan UMKM telah mencapai Rp320 triliun, mencerminkan besarnya potensi sektor UMKM dalam menopang dan memperkuat ekonomi nasional.
“Tinggal bagaimana kita melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman agar masyarakat benar-benar mengikuti lembaga pembiayaan resmi yang diatur pemerintah,” pungkasnya. / DPR
BACA JUGA
