Platform X dan Bigo Live Resmi Ubah Batas Usia Pengguna di Indonesia
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan apresiasi tinggi kepada platform global X (dahulu Twitter) dan Bigo Live. Kedua raksasa digital tersebut dinilai bersikap kooperatif penuh dalam mematuhi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Langkah ini disebut sebagai standar minimum yang wajib diikuti oleh seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia guna menciptakan ruang siber yang aman bagi anak-anak.
Platform X: Batas Usia 16 Tahun dan Hapus Akun Anak
Platform X secara resmi telah melakukan penyesuaian besar-besaran pada sistem mereka. Beberapa poin kepatuhan nyata yang ditunjukkan X meliputi:
- Perubahan Batas Usia: Menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun.
- Pembersihan Akun: Berkomitmen memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah umur mulai hari ini, 28 Maret 2026.
- Pembaruan Kebijakan: Perubahan ini telah tercantum secara resmi di laman Pusat Bantuan (Help Desk) mereka.
Bigo Live: Batas Usia 18+ dan Moderasi AI
Sementara itu, platform live streaming Bigo Live mengambil langkah lebih ketat untuk memastikan perlindungan pengguna.
- Batas Usia Dewasa: Menetapkan batas usia minimum menjadi 18+ dalam Perjanjian Pengguna.
- Sistem Moderasi Berlapis: Menggabungkan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) dan pengawasan manusia untuk mendeteksi serta menindak akun di bawah umur secara real-time.
Peringatan Keras Menkomdigi: Patuh atau Sanksi
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang negosiasi bagi platform lain yang masih membandel. Pengawasan harian akan terus dilakukan untuk memastikan komitmen platform bukan sekadar formalitas.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk dan layanannya. Saya tegaskan, tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Tidak boleh ada kompromi,” tegas Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jumat (27/3/2026).
Bagi platform yang belum patuh, pemerintah telah menyiapkan langkah eskalasi berupa tindakan administratif tegas hingga pemutusan akses jika kewajiban pelindungan anak tidak segera dipenuhi.
Sumber : Komdigi
BACA JUGA
