Pleidoi Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur, Tolak Tuntutan Mati
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Priyanto, memasuki babak krusial setelah Tim Penasihat Hukum membacakan Nota Pembelaan (Pleidoi) di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (26/11/2025).
Dalam pleidoi itu, tim hukum dari Kantor Advokat Agus Amri & Affiliates secara tegas menolak tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan bahwa klien mereka adalah korban kriminalisasi yang ditarget oleh sindikat narkotika.
Tolak Tuntutan Mati
Penasihat hukum menyebut tuntutan mati tidak berdasar karena tidak ada satu pun bukti fisik narkotika yang ditemukan pada diri terdakwa.
Kesaksian yang diajukan JPU juga dinilai rapuh: keterangan saling kontradiktif, tidak konsisten, dan sebagian hanya bersumber dari cerita pihak lain.
Tim hukum menegaskan asas In Dubio Pro Reo harus diberlakukan karena dakwaan mengandung keraguan serius.
“Ini bukan soal berat-ringannya hukuman. Ini soal hak untuk hidup. Bukti harus mutlak, bukan asumsi,” tegas tim pembela.
Dituding Korban Balas Dendam Sindikat
Pembela juga menyampaikan argumentasi bahwa Catur — pensiunan polisi yang pernah bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim — diduga menjadi target balas dendam sindikat narkotika yang pernah diberantasnya.
Nama Catur, menurut tim hukum, diseret oleh saksi-saksi tanpa bukti kuat, termasuk dalam isu kunjungan ke Lapas Balikpapan yang disebut murni kegiatan administratif dan berlangsung di bawah pengawasan empat petugas.
Minta Pembukaan Rekening untuk Telusuri Aliran Dana
Untuk membongkar aliran dana yang sebenarnya, penasihat hukum meminta majelis hakim, kejaksaan, dan kepolisian membuka serta menelusuri rekening atas nama Jonathan Lie, yang dalam persidangan disebut berada dalam penguasaan saksi Jusmail alias Faisal Aco.
Langkah ini dianggap kunci memastikan Catur tidak terkait transaksi keuangan jaringan narkotika mana pun.
Tuntutan: Bebas
Dalam petitum, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Catur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membebaskannya dari seluruh dakwaan, serta memulihkan nama baik dan kedudukannya.
Mereka meyakini majelis hakim akan memutus berdasarkan fakta hukum murni dan keadilan substantif.
BACA JUGA
