PLN Amankan Lahan Tower di Berau, Legalitas Diperkuat untuk Jaga Pasokan Listrik Warga
BERAU, inibalikpapan.com – PLN melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) mulai memperkuat legalitas lahan untuk tapak tower transmisi di Kabupaten Berau. Langkah ini dilakukan agar jaringan listrik yang digunakan masyarakat berdiri di atas dasar hukum yang jelas dan tidak bermasalah ke depan.
Penguatan tersebut dilakukan lewat kolaborasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Berau melalui pengukuran dan pemetaan lahan jalur transmisi SUTT 150 kV Tanjung Redeb–Talisayan pada Februari 2026.
General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, mengatakan kepastian hukum atas lahan menjadi hal penting agar infrastruktur kelistrikan bisa beroperasi tanpa gangguan.
“Tujuannya jelas, agar infrastruktur yang melayani masyarakat ini berdiri di atas legalitas hukum yang sah,” kata Basuki.
Menurutnya, kerja sama dengan Kantah Berau selama ini mempermudah proses di lapangan, terutama dalam sinkronisasi data dan percepatan administrasi aset.
Tim gabungan di lapangan melakukan pengambilan titik koordinat dan pengukuran batas lahan sesuai standar pertanahan. Hasilnya akan menjadi dasar administrasi aset agar lebih tertib dan akuntabel.

Basuki menegaskan, pengamanan aset ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi bagian dari menjaga layanan listrik tetap andal bagi masyarakat.
“Fasilitas ini menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi harus benar-benar terlindungi,” ujarnya.
Dengan legalitas yang semakin kuat, jalur transmisi di wilayah pesisir Berau diharapkan bisa mendukung kebutuhan listrik sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di Kalimantan Timur.
Sementara itu, sinergi antara PLN dan Kantah Berau juga dinilai penting untuk memastikan lahan negara tidak bermasalah di kemudian hari, sekaligus mencegah potensi sengketa aset.***
BACA JUGA
