BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – PLN UIW Kaltim- Kaltara (Kaltimra) bersama dengan Polda menanadatangani Memorandum of Understanding (MoU)  terkait Pengawasan dan Pengamanan Aset Kelistrikan di lingkungan Polda Kaltim pada, Kamis (03/06) kemarin.

Penandatanganan MoU antara Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak bersama General Manager PLN UIW Kaltimra Saleh Siswanto diharapkan dapat menciptakan budaya tertib listrik pada aset-aset milik Polda Kaltim yang tersebar di 7 Kabupaten dan 3 Kota diseluruh Kaltim

Kegiatan ini terlaksana berkat inisiasi dari Polda Kaltim. Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan melalui MoU ini pihaknya akan bersinergi dengan PLN UIW Kaltimra untuk mewujudkan kawasan tertib instalasi listrik diseluruh aset Polda Kaltim termasuk satuan-satuan dibawahnya.

“Kami akan berikan pendampingan yang sesuai dengan tugas kepolisian, untuk memastikan bahwa seluruh aset Polda Kaltim yang terdiri dari gedung kantor, rumah jabatan, mess, barak dan aset lainnya menggunakan listrik PLN secara tertib. Apabila nanti di lapangan ditemukan ada instalasi pada Polda Kaltim yang tidak sesuai kaidah, maka harus ditertibkan “, jelas Herry.

Sementara itu, dikatakan oleh Saleh Siswanto selaku General Manager PLN UIW Kaltimra  bahwa MOU ini sangat penting untuk menertibkan sambungan-sambungan listrik yang tidak sesuai standar penyambungan yang ada dilingkungan Polda Kalimantan Timur.

“Dalam penerapan MoU ini, PLN bersama Polda Kaltim akan melakukan inspeksi dan sosialisasi pada titik-titik yang telah disepakati dengan melibatkan Lembaga Inspeksi Teknik (LIT), teknisi PLN dan pihak Polda Kaltim,” ujarnya

“Sambungan listrik yang tidak standar selain merugikan PLN dan konsumen, juga bisa membahayakan masyarakat, salah satunya kebakaran karena korsleting listrik yang dapat menelan korban jiwa”,

Dengan terwujudnya kawasan tertib listrik, baik PLN dan Polda Kaltim berharap bahwa hal ini bisa menjadi percontohan bagi masyakarat untuk membudayakan tertib dalam pemakaian energi listrik dan menghindari penggunaan listrik secara ilegal.

“Kami berharap MoU ini dapat terlaksana dengan baik dalam penerapannya dan dapat diimplementasikan pada instansi, satuan-satuan, dan objek-objek vital lainnya”, tutup Saleh.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version