BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan, informasi yang beredar di media sosial terkait batas akhir pembayaran tagihan listrik bulan Maret 2019 adalah tanggal 5 tidak benar.

Hal itu disampaikan Manager Humas PT. PLN Kaltim dan Kaltara (Kaltimra) Zulkarnaen. Menurutnya, tidak ada perubahan tanggal batas akhir pembayaran tagihan listrik yakni tetap tanggal 20 setiap bulan dan informasi itu adalah hoax.

“Kami tegaskan bahwa info tersebut adalah hoax dan tidak benar adanya,” ujar Zulkarnaen.

Dia menjelaskan, batas akhir pembayaran tagihan listrik setiap bulan telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 dan tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) untuk pelanggan pascabayar yakni tanggal 20 setiap bulannya.

“Sampai detik ini, belum ada perubahan untuk ketentuan yang dimaksud,” ujarya.

Kendati demikian, PLN tetap menghimbau masyarakat agar membayar tagihan listrik diawal bulan dan tidak melebihi batas akhir tanggal pembayaran yang telah ditentukan.

“Demikian kami sampaikan informasi klarifikasi ini,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version