BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis tujuh bulan 15 hari penjara bagi Edy Mulyadi kasus ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Edy Mulyadi) yakni 7 bulan 15 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Adeng AK dalam pembacaan putusan pada Senin (12/9/2022).

Dalam vonisnya, Majelis Hakim AK Adeng menyebut bahwa terdakwa Edy Mulyadi telah terbukti bersalah menyebarluaskan informasi yang tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Mulyadibterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kabar tidak lengkap setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,”terangnya.

Namun vonis Majelis Hakim tersebut, jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dengan hukuman selama empat tahun penjara.

 Atas vonis tersebut, JPU menyatakan, masih pikil-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Suara.com

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version