BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —  Satpol PP Balikpapan mengingatkan pedagang yang menggunakan kendaraan bak terbuka agar tidak memanfaatkan median jalan atau trotoar untuk berjualan. Termasuk kendaraan rental yang parkir di bahu jalan.

Pol PP akan terus mengingatkan dan melakukan penertiban guna menjaga ketertiban kota dan kelancaran lalulintas warga termasuk bagi pejalan kaki dalam beraktivitas. Apalagi Perda 13 2006 tentang Ketertiban Umum sudah lama beredar.

Untuk pedagang berjualan menggunakan kendaraan banyak berada di kawasan MT Haryono sedangkan penyewaan kendaraan banyak tersebar di daerah Gunung Sari, Pasar baru dan BP.

Kepala Pol PP Zulkifli mengatakan pihaknya jika sudah berulang kali mengingatkan tidak diindahkan atau pelanggaran berulang maka denda tipiring akan dilakukan dengan memanggil dan denda. Harapan mereka tidak mengulangi lagi.

“Kalau kami temukan, kami panggil dengan menghubungi nomor itu. Setelah datang lalu kami beri tahu, kalau berkali-kali maka diikutkan sidang tipiring. Memang ada sejumlah kawasan yang biasa ditemukan mobil dijual terparkir sembarangan diantaranya di Gunung Sari, Pasar Baru, dan Balikpapan Permai,” katanya, (28/10/2019).

Zulkifli berharap kesadaran masyarakat untuk tertib dan menghormati peruntukannya . Meski jelas telah ada peraturan  mengenai itu, namun masih ada saja yang berjualan atau parkir di atas trotoar.

“Jadi trotoar jelas bukan tempat melakukan kegiatan, itu untuk pejalan kaki. Biasanya yang paling banyak orang parkir sembarangan di trotoar seperti di depan bandara dan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman,” sebutnya.

Saat ini Pol PP lebih mengendepanka penindakan bagi para pedagang atau pemilik kendaraan rental yang melakukan pelanggaran memanfaatkan arela bahu jalan atau trotoar untuk berjualan.

“Ditindak, mereka lalu menjalani sidang tipiring,”tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version