Polda Bali Tetapkan 14 Tersangka Aksi Anarkis Depan Mapolda dan DPRD
DENPASAR, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim menetapkan 14 orang tersangka terkait aksi unjuk rasa anarkis di depan Mapolda dan kantor DPRD Provinsi Bali pada 30 Agustus 2025. Dari hasil penyidikan, 10 orang merupakan dewasa dan 4 lainnya anak di bawah umur.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 24 saksi, rekaman CCTV, serta pengumpulan barang bukti.
Rangkaian Tindakan Anarkis
Para tersangka terbukti melakukan serangkaian tindakan anarkis, di antaranya:
- Merusak fasilitas Mapolda dan Ditreskrimsus
- Menyerang personel kepolisian
- Merusak dan menjarah kendaraan dinas
- Menguasai amunisi gas air mata
- Membuat bom molotov untuk menyerang aparat
Akibat aksi brutal ini, 13 personel Polda Bali mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara serta RS Prof. Ngoerah Sanglah, Denpasar.
Proses Hukum Sesuai Aturan
Polda Bali menahan seluruh tersangka dewasa di Rutan Polda Bali. Sementara itu, 4 anak di bawah umur dikembalikan kepada orang tua mereka untuk menjalani proses diversi sesuai dengan sistem peradilan anak.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan/pengrusakan
- Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
- Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951
- Pasal 187 bis KUHP tentang tindakan yang membahayakan keamanan umum
Imbauan Kapolda Bali
Irjen Pol. Daniel Adityajaya menyesalkan insiden tersebut dan mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan bersama. “Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi kondusif serta mengarahkan generasi muda supaya tidak mudah terprovokasi,” tegasnya.
Kasus ini menegaskan komitmen Polda Bali dalam menindak tegas aksi anarkis yang merusak keamanan, keselamatan aparat, dan fasilitas negara./ Polda Kaltim
BACA JUGA
