Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka Kasus Anarkis di Bandung dan Tasikmalaya
BANDUNG, Inibalikpapan.com – Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan pembakaran kantor pemerintahan serta fasilitas umum yang terjadi di Bandung dan Tasikmalaya pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan, dari 156 orang yang diamankan, 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi anarkis yang menyasar sejumlah objek vital.
Sasaran Aksi Anarkis
Peristiwa yang berlangsung sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025 ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga merusak berbagai fasilitas penting, di antaranya:
- Kantor Gubernur Jawa Barat
- Gedung DPRD Jawa Barat
- Mess MPR RI
- Sejumlah fasilitas perbankan
Para pelaku menggunakan berbagai bahan berbahaya seperti bom molotov, petasan, hingga bahan peledak rakitan untuk melakukan aksinya.
Penyelidikan Intensif
Menurut Kapolda Jabar, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari penyelidikan intensif aparat kepolisian, termasuk pengumpulan barang bukti di lapangan. “Peristiwa tersebut berlangsung sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025 dengan berbagai fasilitas umum menjadi sasaran aksi anarkis,” jelas Irjen Pol. Rudi Setiawan.
Polda Jabar menegaskan akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, kepolisian juga meningkatkan pengamanan di sejumlah objek vital untuk mencegah terulangnya aksi serupa.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bersama terhadap potensi tindakan anarkis yang mengancam stabilitas keamanan, ketertiban, dan pelayanan publik di Jawa Barat. / Polda Kaltim
BACA JUGA
