Polda Kaltim Amankan 8,6 Kg Sabu Dipasok dari Banjarmasin, Tiga Pelaku Terancam Hukuman Mati
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim berhasil mengamankan seberat 8,6 kilogram sabu dari dua TKP berbeda yakni Kabupaten Penajam Paser Utara PPU) dan Kota Samarinda.
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto dalam konfrensi pers mengatakan, sabu yang diamankan dipasok dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan tiga tersangka,
“Polda Kaltim bersama jajarannya di bulan Agustus kita berhasil mengamankan sekaligus menangkap tersangkanya,” ujarnya kepada awak media pada, Kamis (12/08/2021).
Dia mengungkapkan, dari TKP yang pertama barang bukti sabu yang diamankan seberat 7.339 gram atau 7,3 kg dengan dua orang tersangka pada 2 Agustus 2021 lalu.
“Lumayan ini kalau dibagi-bagi ini bisa merusak sekitar 36 ribu masyarakat. Kedua tersangkanya orang Samarinda,” ujarnya
Lalu pada7 Agustus 2021 juga mengamankan seberat 1.312,57 gram sabu atau 1,3 kg di wilayah PPPU dengan satu orang tersangka . Sabu tersebut diambil dari Balikpapan.
“Lalu kita juga mengamankan sabu 1,3 kg dan selamatkan 6.500-an masyarakat. Tersangkanya kita amankan satu orang,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini di masa pandemi covid-19 justru narkotika dari Kalsel yang justru diwaspadai. Karena biasanya dari wilayah Utara Malaysia. Namun Malayia lagi lockdown.
“Jadi ini berbeda jaringannya dari Selatan, Utara lagi Lockdown , tidak ada pergerakan. Ini masuknya dari selatan,” ujarnya
Kata dia, biasanya sabu dari Malsyaia maupun kalsel kemasannya sangat berbeda. ““Kalau yang dari Utara itu seperti kemasan teh. Kalau ini kemasannya seperti paket-paket ultah,” ujarnya
Dia menjelaskan, untuk baerang bukti sabu yang diamankan di Samarinda sudah diketahui pemiliknya. “Belum bisa saya sampaikan sekarang, tapi kami sudah punya daftar namanya,” ujarnya.
Ketiga orang tersangka dikenakan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman humuman paling rendah 6tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
BACA JUGA