BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim mengamankan dua orang inisia A (43)  dan U (37) dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dari keduanya diamankan sabu seberat 49,7 gram.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, keduanya diamankan di Jalan Poros Balikpapan – Samboja, Balikpapan Timur, Selasa (04/04/2023) kemarin.

“Pelaku diketahui yang berinisial A (43) Warga Jalan Handil Tarun, RT 23 Kelurahan Balikpapan dan U (37) warga  Jalan Handil Halimah, RT 06 No 36 Kelurahan Samboja, Kutai Kartanegara,” ujar Yusuf Sutejo dalam keterangan tertulisny. Rabu (05/04/2023)

Pengungkapan kasus tersebut, berawa; dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di wilayah sekitar Jalan Poros Balikpapan – Samboja kerap terjadi transaksi narkoba.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 15.00 Wita keduanya berhasil diamankan Ditreskoba Polda Kaltim bersama dengan sejumlah barang bukti, termasuk sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,90 gr bruto, satu klip plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu seberat 48,8 gr bruto, satu  plastik energen,” ujarnya

“Kemudian satu buah handphone merek vivo warna hitam, satu unit handphone merek oppo warna biru dan satu unit kendaraan roda dua, merk Yamaha Soul GT,”

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version