BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim kembali mengamankan narkoba miliar rupiah asal Tawau Malaysia. Narkoba tersebut,  jenis sabu seberat sekitar 3 kg atau senilai Rp 4,5 miliar dan 1.439 butir ekstasi dengan harga perbutir ekstasi yang mencapai  Rp500 ribu.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury D didampingi AKBP Yustiadi Bidhumas Polda Kaltim mengatakan, dari pengungkapan narkoba yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu, tiga orang yang diamankan yakni DZ (32), MA (19) dan M (35). 

Mereka ditangkap di Hotel Milenium, Kabupaten Berau pada  Kamis 16 Mei lalu. Ketiga orang berasal dari Sulawesi Selatan itu mengaku sebagai kurir dan baru sekali melakukannya. Rencananya narkoba tersebu akan dieadarkan di Sulawesi Selatan.

“Mereka mengakunya sebagai kurir dan baru sekali, mereka ditangkap saat menginap di hotel,” ujarnya   sambil memperlihatkan barang bukti dan tiga tersangka di Mapolda Kaltim .

Sementara tersangka DZ mengaku mendapat upah  Rp 15 juta hingga Rp 20 juta untuk pengiriman sabu dari Malaysia ini. Atas kasus tersebut, mereka dikenakan Undang-undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

“Saya gak tahu mereka yang punya atau Cuma mengambil dari Tawau, tapi rencananya mau dibawa ke Sulawwesi Selatan,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version