BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim mengamankan satu orang inisial MR dalam kasus narkoba pada 16 Mei 2022 sekitar pukul 00.45 WITA di Jalan Dermaga, Kota Samarinda

“Berdasarkan informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan narkoba, baru tim bergerak,” ujar Kasubdit I Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendri KD Sidabutar, Jumat (03/06/2022).

Dia mengatakan, dalam kasus tersebut, tersangka MR sebenarnya sudah dipantau dalam sepekan terakhir.  Dari tangan tersangka berhasil diamankan narkoba jenis sabu seberat 48,73 gram

“Setelah informasi benar kemudian kita lakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.

Kata dia, dari hasil pengembangan yang dilakukan dalam kasus itu, kemudian satu orang ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Termasuk tidak ditemukan barang bukti.

“Tidak ditemukan barang bukti, tapi kita jadikan DPO. Karena memang tidak ada hubungan komunikasi (tersangka MR dan yang masuk DPO),” ujarnya

Dalam kasus itu, tersangka MR dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version