BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim mengamankan satu orang gigolo yang melayani jasa foreplay atau pemanasan sebelum melakukan hubungan badan.

Tersangka YGA (43) merupakan warga Jakarta Utara itu diamankan di salah satu hotel di Kota Balikpapan. Berang bukti yang diamankan handphone dan beberapa akun media sosial trersangka.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutedjo mengatakan, kasus tersebut cukup unik karena sebelum menawarkan jasa. Pelaku  mengupload konten porno di akun media sosialnya.

“Kasus yang cukup unik, karena pelaku yang bersangkutan ini menawarkan jasa gigolo, tapi dengan cara dia mengupload terlebih dahulu hubungan badan antara pasangan laki-aki dan perempuan,” ujarnya dalam konfrensi pers, Selasa (02/05/2023).

Selain melayani jasa pemanasan sebelum berhubungan, tersangka juga memijat dan lainnya. Konsumen yang menjadi sasarannya khususnya pria yang kesulitan melakukan hubungan badan.

“Hasil pemeriksaan niatnya ingin membantu orang yang sudah lemah, laki-laki yang sudah lemah, setelah membantu dia tinggalkan,” katanya.

Tersangka juga merekam foreplay hubungan badan tersebut. Kemudian rekamannya di upload di media sosial twiternya. Tarif yang ditawarkan cukup murah hanya sekitar Rp 10 ribu.

“Yang jelas dia mengupload video hasil olahannya, karena dia berperan melakukan semacam foreplay pemanasan setelah konsumennya terangsang terus dia tinggal pergi,” ujarnya

“Terus kedua dia melakukan aksi yang sama kemudian merekam dan dia upload di akun twitternya. Tapi ada juga satu buah CD yang sudah dia ekstrak dipindah dari handphone ke CD,”

Konten yang tersangka upload di media sosial itu menjadi pintu masuk Polda Kaltim mengungkap kasus tersebut. Setelah sebelumnya menelusuri akun media sosial tersangka.

“Hasil penyelidikan dia telah beroperasi sejak tahun lalu, dari akunnya yang baru kita lacak baru ada dua rekaman. Dalam CD masih kita kembangkan, ada berapa banyak video,,” jelasnya.

Aksi tersangka dilakukan di penginapan seperti dalam konten video yang dibuatnya. “Rekaman ini dia lakukan dia dua tempat berbeda, duanya dilakukan di penginapan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis yakni Undang-undang ITE karena mengupload dan menyebarkan kontennya ke media sosial. dan Undang-undang Pornografi.

“UU ITE ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun denda maksimal Rp 1 miliar. UU tentang Pornografi ancaman penjara minimal 6 bulan dan makismal 12 tahun, denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version