TENGGARONG, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim mengamankan truk bermuatan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1200 liter illegal dan sekaligus pengemudinya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Truk dan pengemudi itu diamankan di jalan Soekarno – Hatta kilometer 19 Desa Batuah Kec Loa Janan, Kutai Kertanegara (Kukar). Truk bernomor polisi KT 8030 KJ itu telah di modifikasi agar bisa memuat dua tendon.

Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto,  didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Seber R Kombong, membenarkan penangkapan terhadap penangkapan pengetap BBM jenis solar bersubsidi itu.

“Keterangan tersangka pengetapan ini dilakukannny di SPBU Batuah Loa janan,” ujarnya.

Penangkapan itu berawal berawal dari kecurigaan polisi dengan aktifas tersangka yang menggunakan mobil truk yang tangki BBMnya sudah di modifikasi. Rencananya solar subsidi ini akan dijual ke industri.

Seber menambahkan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tersangka dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Dimana menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yg disubsidi pemerintah dipidana dgn penjara  paling lama 6 tahun dan denda  paling tinggi  Rp 60 miliar.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version