Polda Kaltim Bongkar 7 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 3,5 Kg Sabu
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba sepanjang Agustus hingga September 2025.
Dari operasi ini, polisi menyita lebih dari 3,5 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi, serta mengamankan 10 tersangka dari berbagai lokasi di Balikpapan, Samarinda, hingga Penajam Paser Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menyebutkan tiga kasus tergolong menonjol karena jumlah barang buktinya cukup besar.
- 10 Agustus 2025: Polisi meringkus tersangka IF di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan. Dari tangan jaringan antarprovinsi asal Sumatra Utara ini, diamankan 1.029,8 gram sabu dan 475 butir ekstasi.
- 26 Agustus 2025: Tersangka HZ ditangkap di Samarinda dengan barang bukti 1.001,57 gram sabu dan 2.560 butir ekstasi. Penangkapan ini hasil pengembangan dari kasus IF.
- 28 Agustus 2025: Polisi mengamankan 1.460,3 gram sabu dari tersangka MM di kawasan Lempake, Samarinda. MM diduga bagian dari jaringan narkoba lokal.
Selain itu, empat kasus lain juga diungkap dengan barang bukti puluhan gram sabu. Di antaranya penangkapan ER (26,44 gram) di Jalan P. Antasari, AR (28,26 gram) di Sungai Kunjang, BA (4,85 gram) di Petung, Penajam Paser Utara, serta empat tersangka lain (FA, RA, IM, MR) dengan 54,25 gram sabu di Samarinda Ulu pada 10 September 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Kombes Pol Arif mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Jangan ragu untuk melapor. Kita harus putus rantai peredaran narkotika ini bersama-sama,” tegasnya.
BACA JUGA
