Polda Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Proyek RPU di Kutim, Uang Rp 7 Miliar Disita
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap, kasys dugaan korupsi anggaran proyek Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (3/12/2025), penyidik telah menetapkan tiga tersangka dan menyita barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Di hadapan awak media, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Kaltim Kombes Bambang Yugo Pamungkas memaparkan secara detail proses penyidikan yang mengungkap adanya praktik mark up dan penyimpangan dalam pengadaan mesin RPU pada Dinas Ketahanan Pangan Kutim tahun anggaran 2024
Dalam kasus itu penyidik menyita 9 unit handphone, 2 unit komputer, dan uang tunai sebesar Rp7 miliar yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GP, DJ, dan BR. Mereka diduga memiliki peran strategis dalam manipulasi anggaran proyek yang seharusnya menopang program ketahanan pangan daerah.
“Penyidik terus bekerja secara profesional dan transparan. Semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto.
Kasus ini bermula dari temuan indikasi permainan harga dan markup dalam penyediaan infrastruktur pendukung ketahanan pangan. Dana besar yang dialokasikan untuk mendukung kemandirian pangan masyarakat diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polda Kaltim menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut.
Polda Kaltim menegaskan sikap tegasnya terhadap upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
BACA JUGA
