Polda Kaltim Bongkar Kurir Sabu Hampir 1 Kg di Samarinda, Dikemas ‘Fresh Durian’, Bernilai Rp1,3 Miliar

Barang bukti dan pelaku yang diamankan

SAMARINDA, Inibalikpapan.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, seorang kurir berinisial MR (28) ditangkap di kawasan Jalan Sei Kali, Pelabuhan Samarinda, saat hendak mengambil paket sabu hampir 1 kilogram yang disembunyikan di semak-semak.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi. Ini bukti komitmen negara, melalui kepolisian bersama masyarakat, dalam memberantas penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Nur Kotib Kabag Wasidik Dirnaskorba Polda Kaltim

Kronologi Penangkapan

Informasi awal menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi gelap narkotika. Saat penyelidikan, petugas melihat seorang pria turun dari kendaraan dan mengambil sesuatu di pinggir jalan.

MR langsung diamankan dalam kondisi tertangkap tangan. Setelah itu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat sesuai SOP.

Di lokasi, polisi menemukan:

  • 1 paket besar sabu dalam plastik kresek hitam
  • Dikemas dalam bungkus warna emas bertuliskan “Fresh Durian”
  • Berat kotor 930 gram, berat bersih 913 gram

Selain itu, satu unit telepon genggam milik tersangka turut diamankan.

Sudah Setahun Jadi Kurir

Dalam pemeriksaan, MR mengaku telah setahun menjadi kurir narkoba. Ia bekerja atas perintah seseorang berinisial B/I, yang kini berstatus DPO. Dalam satu tugas mengambil paket, MR mendapat upah Rp1,5 juta.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Rezkhy Satya menjelaskan:

“MR adalah bagian dari jaringan peredaran narkoba di Kaltim. Bosnya berinisial I, masih kami buru. Dari percakapan di handphone, identitas bos sudah terpetakan dan berstatus DPO.”

Nilai Sabu Capai Rp1,3 Miliar, 9.130 Jiwa Terselamatkan

Polisi memperkirakan sabu tersebut bernilai Rp1,3 miliar, dengan perhitungan harga pasar Rp1,5 juta per gram.

Jika beredar, sabu ini diperkirakan dapat merusak lebih dari 9.130 jiwa.

“Barang bukti dengan kemasan seperti ini pernah kami ungkap sebelumnya. Indikasinya berasal dari luar negeri. Lokasi sumber masih kami dalami,” jelasnya

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang cukup, dan dijerat:

  • Pasal 114 ayat (2) juncto
  • Pasal 112 ayat (2)
    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ancaman hukuman maksimal: 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Polda Kaltim kini fokus mengejar pemasok utama serta memetakan wilayah peredaran sabu tersebut.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses