Polda Kaltim Bongkar Peredaran Beras Premium Oplosan di Balikpapan, 800 Karung Disita
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus dugaan beras premium oplosan karena tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Pemerintah.
Dalam kasus tersebut, seorang pelaku dengan inisial HMA turut diamankan karena diduga kuat memperdagangkan beras dengan kualitas tidak sesuai label, dan standar
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyantodalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kaltim pada Jumat (25/7/2025).
Yuliyanto menjelaskan, pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan, usai penyelidikan terhadap produk beras merek “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium” yang ternyata bermutu rendah.
“Beras yang dijual dalam kemasan premium ternyata tidak sesuai dengan standar mutu yang seharusnya dimiliki beras premium. Hal ini berpotensi merugikan konsumen secara materiil maupun kesehatan,” tegas Kombes Yuliyanto.
Beras Premium Rasa dan Tekstur Aneh, Konsumen Curiga
Kasus ini mencuat setelah seorang konsumen, R — pemilik rumah makan di Balikpapan — curiga terhadap tekstur dan rasa beras yang dibelinya.
Melalui kuasa hukumnya, W, R mengajukan laporan ke Polda Kaltim pada 19 Juli 2025. Sebelumnya, R membeli dua karung beras merek “Mawar Sejati” dan “Rambutan” masing-masing berisi 5 kilogram.
“Kualitasnya tidak seperti beras premium. Setelah dimasak, teksturnya patah-patah dan rasanya hambar. Dari situlah klien kami merasa ada indikasi kecurangan,” ujar Kombes Yuliyanto.
Polisi Sita 800 Karung Beras & Hasil Uji Lab
Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penggeledahan di lokasi usaha pelaku dan menemukan 800 karung beras bermerek serupa, satu nota pembelian, serta dua hasil uji laboratorium independen.
Hasilnya, kandungan dan kualitas beras tidak sesuai dengan label premium yang tercantum di kemasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Polisi Tegas, Masyarakat Diimbau Waspada Produk Palsu
Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik perdagangan curang yang merugikan masyarakat.
“Kami akan terus menindak segala bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen dan membahayakan hak-hak mereka sebagai warga negara,” tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan kritis saat membeli produk kebutuhan pokok, terutama yang mengklaim sebagai produk berkualitas tinggi.
BACA JUGA
