Polda Kaltim dan Gakkum LHK Selidiki Perusakan Hutan dan Dugaan Tambang Ilegal di Wilayah Unmul

Kabid Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yuliyanto,

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus mendalami kasus perusakan hutan di wilayah Unmul. Hingga saat ini, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Setidaknya sembilan orang telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yuliyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).

“Beberapa waktu lalu, kita sudah melakukan koordinasi dengan Gakkum KLHK. Disepakati bahwa Gakkum akan menangani penegakan hukum terhadap perusahaannya, sedangkan Polda akan fokus pada dugaan kegiatan pertambangan ilegal,” ujarnya kepada awak media.

Meski masih berstatus dugaan, Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan. “Saat ini belum ada Laporan Polisi (LP). Namun jika hasil gelar perkara dari penyelidikan menunjukkan cukup bukti, tentu akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Menurut Yuliyanto, salah satu tantangan di lapangan adalah minimnya bukti langsung, terutama setelah viralnya video perusakan hutan di media sosial. Ketika tim kepolisian tiba untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Ekskavator dan alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang sudah tidak ditemukan.

“Saat kami tiba untuk olah TKP, tidak ada lagi aktivitas dan alat berat di lokasi. Ini menjadi salah satu kesulitan dalam mengungkap siapa pelaku utamanya,” ungkapnya.

Terkait sembilan orang yang telah diperiksa, Yuliyanto belum bisa membeberkan secara rinci identitas maupun asal lembaganya. “Ada beberapa pihak yang berada di sekitar wilayah tersebut. Termasuk dari Universitas Mulawarman (Unmul). Namun karena masih tahap penyelidikan. Belum bisa kami publikasikan secara detail,” pungkasnya.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses